Notification

×

Iklan


Iklan



Sosialisasikan Perda Persampahan Dua Sesi, Dame Duma Harapkan Jumlah Armada dan Petugas Setiap Kelurahan di Tambah

Sabtu, 24 Mei 2025 Last Updated 2025-05-24T16:23:11Z

teks foto, Dame Duma pada sesi pertama 


AyoMedan.com - Medan, Sekitar 500 ratusan undangan menghadiri Sosialiasi Peraturan Daerah (Sosperda) Kota Medan No.7 Tahun 2024 tentang perubahan atas Peraturan Daerah Kota Medan No.6 Tahun 2015 tentang pengelolaan sampah, yang dilakukan oleh Anggota DPRD Kota Medan Dame Duma Sari Hutagalung, sesi pertama (1) di Jalan Terompet Kelurahan Titi Rantai Kecamatan Medan Baru pukul 11.00 Wib. Dan selanjutnya sesi kedua (2) di Jalan Cengal No.21 Kelurahan Sekip Kecamatan Medan Petisah, pukul 14.00 Wib, Sabtu (24/05/2025).


Di sesi pertama, dalam paparannya Politisi Fraksi Gerindra DPRD Kota Medan ini menyampaikan, bahwa sosialisasi ini bertujuan untuk menerangkan kepada masyarakat bahwa ada pergantian nomenklatur, dikarenakan dengan penggabungan Dinas Kebersihan, yang kini menjadi Dinas Lingkungan Hidup Kota Medan.


teks foto, ratusan masyarakat tekun mendengar paparan dari Dame Duma 


Dihadapan Lurah Titi Rantai Frank Toni Hutagalung, Rinaldy Sitorus (Dinsos), Alfa Roby (Disdukcapil) dan Ranto A Simanungkalit (Dishub), Dame Duma juga menyampaikan, bahwa ada klasifikasi sampah yang bisa diambil manfaat ekonomisnya oleh masyarakat, apabila dikelola dengan baik dan benar.


"Selain di olah menjadi pupuk, sampah bisa dipilah sedemikian rupa sehingga nantinya bisa menambah pendapatan masyarakat. Jadi, banyak manfaat sampah ini jika dikelola dengan benar," katanya.


Dewan yang duduk di Komisi IV ini juga mengingatkan, efek terburuk apabila sampah dibuang secara sembarangan dapat menyebabkan banjir dan menyebarkan wabah penyakit.


"Untuk itu janganlah membuang sampah sembarangan, karena ada sanksi pidana dan kurungan badan. Termasuk denda uang yang jumlahnya hingga puluhan juta rupiah," jelasnya.


teks foto, Dame Duma Sampaikan paparan nya di sesi kedua


Sementara pada sesi kedua, yang dihadiri Seklur Sekip Daniel Panggabean, Afandi Syahputra (K.Sapras Kecamatan Medan  Petisah), Bagus Pamungkas (SDABMBK) dan Ester Hutabarat (Koordinator PKH), Dame Duma kembali menyampaikan, saat ini penanganan sampah di ambil alih oleh pihak Kecamatan. Dan telah menetapkan waktu penjemputan sampah rumah tangga, pada pagi dan sore hari.


"Informasi yang saya dapat, sampah rumah tangga di Kelurahan Sekip ini lama baru diangkut. Ini akibat armada becak pengangkut sampah dan petugas kebersihannya masih kurang. Untuk itu, kalau pengutipan sampah mau maksimal, Pemko Medan harus menambah jumlah armada dan petugas nya di setiap Kelurahan," ucap Duma.



Sebelum kegiatan Sosper berakhir, Dame Duma berharap agar perwakilan OPD dan Forkopimcam yang hadir dapat segera merealisasikan permintaan dan keluhan warga yang hadir.


"Seperti pemasangan lampu penerangan jalan umum di seputaran jalan Titi Rantai oleh Dishub dan penyaluran bantuan PKH, ataupun bantuan sosial lainnya oleh Dinas Sosial," pungkasnya.


teks foto, suasana pemberian seminar kit, kue dan nasi kotak 


Menutup Sosialisasi Perda Persampahan ini dalam dua sesi, Dame Duma juga membagikan seminar kit, kue dan nasi kotak kepada  undangan yang hadir. (A-Red )