AyoMedan.com - Medan, Pemerintah daerah diharapkan bertanggungjawab akan pengelola kesehatan masyarakat Kota Medan.
Hal tersebut diungkapkan Anggota DPRD Medan dr. Dimas Sofani Lubis saat menggelar Sosialisasi Perda Kota Medan Nomor 4 tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan sesi ke dua yang berlangsung di Jalan Bunga Cempaka Pasar III Padang Bulan Gg. Cempaka Bersama, Kelurahan PB Selayang, Kecamatan Medan Selayang, Minggu (29/06/2025) pukul 16.00 WIB.
"Pemerintah daerah bertanggung jawab terhadap pengelolaan pelayanan kesehatan dasar, yang secara operasional dilaksanakan oleh Dinas Kesehatan melalui Rumah Sakit milik Pemerintah, Puskesmas, Puskesmas Pembantu dan UPT dinas," ucap Dimas.
Politisi muda Partai Golkar Medan ini juga menyinggung soal program Universal Health Coverage (UHC). Dan berharap program tersebut bisa dijalankan dengan baik oleh UPT Dinas Kesehatan maupun pihak swasta.
"Jangan lagi ada aduan tentang pasien yang tidak diterima karena BPJS nya tidak aktif, dan harus berobat secara mandiri. Harusnya pihak rumah sakit juga harus memberikan edukasi dan solusi kepada pasien," ujarnya.
Lurah PB Selayang yang diwakili Kepala Lingkungan III Suardi dalam kesempatan ini mengucapkan terimakasih atas pelaksanaan Sosialisasi Perda yang dibawakan oleh bapak dewan dr.Dimas
Kasitrantib Kecamatan Medan Selayang, Hamzah mewakili Camat Medan Selayang mengharapkan agar masyarakat yang hadir dapat menyampaikan masalah kesehatan yang menjadi kendala saat ini.
"Semoga kehadiran bapak Dimas dan perwakilan dinas yang hadir, dapat memberikan solusi atas masalah tersebut," harapnya.
Sementara, mewakili Dinas Sosial Dedy Irwanto Pardede selaku Koordinator PKH (foto) juga menyampaikan, bahwa didalam Perda Kesehatan ini ada kewajiban atau peran Dinsos, seperti yang tertera di pasal 70.
"Dimana Dinsos berkewajiban memutakhirkan data bagi masyarakat penerima bantuan PKH," ujarnya
Pemuktahiran data itu, lanjut Dedy, bertujuan agar bantuan sosial dari pemerintah tepat sasaran.
"Dan nantinya diketahui masyarakat penerima bantuan yang sudah mampu, akan digantikan dengan yang tak mampu," tuturnya.
- Sesi Tanya Jawab -
Suprapti (foto) warga Pasar IV Jl. Bunga Wijaya mengeluhkan saat ini ketika akan berobat harus mendaftar melalui sistem JKN.
"Tak semua orang memiliki HP Android. Jadi saat mau berobat sangat susah, jaringan lelet. Susah jadinya pak Dimas," sebutnya.
Devi (foto), warga Jalan Cempaka juga menyampaikan disaat anaknya mengalami demam, petugas kesehatan menolak menandatangani nya.
"Alasannya, anak saya tidak demam tinggi. Jadi tidak termasuk pasien yang ditangani cepat. Kami jadi bingung pak Dimas, katagori demam seperti apa yang dimaksud petugas itu,"
ucapnya heran.
Menanggapi pertanyaan Suprapti dan Devi, Dimas Sofani menjelaskan bahwa program JKN itu berasal dari Kementerian Kesehatan.
Jadi, lanjutnya lagi, khusus untuk warga Kota Medan ingin berobat, cukup menggunakan KTP. Katakan kepada petugas Puskesmas atau Rumah Sakit, kalau bapak dan ibu mau berobat melalui Program UHC.
"Apabila tidak mereka layani, silahkan hubungi saya. Termasuk anak-anak yang sakit demam biasa dan demam tinggi wajib di tangani. Baik itu di pagi hari, siang bahkan malam hari," tegasnya. (A-Red)