Notification

×

Iklan


Iklan



David Roni Minta Penerbitan NIB Pelaku UMKM di Kelurahan Sitirejo III Jangan Dipersulit

Sabtu, 23 Agustus 2025 Last Updated 2025-08-23T10:31:48Z



AyoMedan.com - Medan, Dalam rangka pengembangan UMKM, sangat diperlukan sinergitas dengan para pengusaha bahkan Bank dan pelaku ekonomi lainnya. Pemerintah dalam upaya perlindungan dan pengembangan UMKM (Usaha Mikro dan Kecil) di Indonesia dilakukan melalui berbagai upaya, di antaranya: Pemerintah telah mengeluarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.


Undang-undang ini memberikan perlindungan kepada UMKM, seperti dengan memberikan layanan bantuan dan pendampingan hukum.




Hal ini disampaikan Anggota DPRD Kota Medan, David Roni Ganda Sinaga SE, dalam Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) Kota Medan, No 3 Tahun 2024 tentang Perlindungan dan pengembangan UMKM sesi pertama, pukul 13.00 WIB di jalan M.Nawi Harahap Gg.Pardamean-1 No.3 Lingkungan 8 Kelurahan Sitirejo III, Kecamatan Medan Amplas,  Sabtu (23/08/2025).


Hadir dalam kegiatan ini, Della Tiurbana (Disperindag), Putri Dwi Utami (Kelurahan Sitirejo III), Kasitrantib Kecamatan Medan Amplas, Carles Siregar (Kepling 8) dan Ketua PAC PDIP Medan Amplas, Emil Suketi.


David Roni menyampaikan, bahwa kegiatan Sosperda ini merupakan bagian tanggungjawab dari tiga fungsi pokok Anggota DPRD, yakni membuat peraturan, menyusun anggaran dan melakukan pengawasan.


Tujuan dari Sosialisasi Perda UMKM ini, sambung Politisi muda PDIP itu, agar masyarakat mengetahui dan memahami bahwa UMKM atau Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, adalah jenis usaha produktif yang dimiliki oleh perorangan atau badan usaha yang memenuhi kriteria tertentu.


"UMKM memiliki peran penting bagi perekonomian Indonesia, karena memberikan sumbangan signifikan, khususnya dalam pembentukan produk domestik bruto dan penyerapan tenaga kerja. UMKM juga dipercaya memiliki ketahanan ekonomi yang tinggi, sehingga dapat menjadi penopang bagi stabilitas sistem keuangan dan perekonomian masyarakat," ucapnya.


Selaku pimpinan Komisi 3, dirinya selalu mendorong program ini untuk masyarakat. "Manfaat dari program UMKM ini harus benar-benar dirasakan oleh masyarakat di pelosok Kota Medan," ujarnya.


Menurut David Roni, UMKM itu memiliki peran penting dalam mendorong pertumbuhan ekonomi, mengurangi pengangguran, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Kota Medan.


"Ini sejalan dengan program yang di gagas oleh bapak Presiden Prabowo Subianto, dengan membentuk Koperasi Merah Putih di seluruh wilayah Indonesia. Sehingga memotivasi masyarakat dan pelaku UMKM di kota Medan meningkat," jelasnya.


Sebelumnya, Putri Dwi Utami menyampaikan terimakasih atas kegiatan Sosialisasi Perda yang dilakukan anggota dewan David Roni Ganda Sinaga di daerah ini. "Harapannya dengan kegiatan ini, dapat menambah pengetahuan kita bersama terkait pertumbuhan UMKM," katanya singkat.




Sementara itu, Dela Tiurbana  juga menyampaikan bahwa di Disperindag Kota Medan ada program bantuan berupa frizer, mesin kopi, mesin jahit dan lainnya.


"Bantuan ini dapat diperoleh oleh masyarakat dengan terlebih dahulu membantuk koperasi bersama di Kelurahan setempat, lalu mengajukan proposal ke Disperindag. Dengan catatan, satu proposal terdiri dari lima pelaku UMKM," terangnya.


Selain itu, ada juga bantuan penerbitan nomor induk berusaha (NIB) secara gratis buat masyarakat yang ingin berusaha. "Disperindag juga melakukan pelatihan bagi masyarakat yang ingin berusaha," sebutnya.




Dalam kesempatan ini, Eva Cristine Hiya, warga Amplas mempertanyakan apa saja persyaratan yang harus di persiapkan untuk mendapatkan bantuan tersebut.


"Kami ini pedagang makan secara online, yang memerlukan kulkas (frizer) untuk menyimpan stok makanan kami," bilangnya.


Hendro Butar Butar warga Gg Pardamean 1, juga mempertanyakan apakah masyarakat dengan profesi tukang jahit bisa mendapatkan bantuan mesin jahit.


Menjawab hal diatas, Dela Tiurbana menyebut untuk satu kelompok koperasi mendapatkan satu jenis bantuan. "Wajib mempunyai surat keterangan dari pihak kelurahan dan yang menentukan bantuan barang itu pun pihak kelurahan, setelah menerima kesepakatan dari kelompok koperasi itu sendiri," tuturnya.


David Roni kembali menambahkan, agar setiap koperasi pelaku usaha yang bentuk dan dibina harus ketahui pihak Kelurahan. "Untuk kepastiannya, saya akan cek ke Disperindag apakah bantuan untuk UMKM ada dialokasikan. Agar tidak terjadi mis komunikasi maupun kesimpang siuran di masyarakat," tukasnya.


David Roni kembali mengingatkan apabila ada warga Kelurahan Sitirejo III yang dipersulit saat mengurus surat keterangan izin berusaha, laporkan segera.


"Lapor ke saya dan saudara Resianta Bangun selaku staf atau kepada Ketua PAC PDIP yang ada di sini, pasti dibantu," tegas David Roni




Mengakhiri kegiatan ini, David Roni Ganda Sinaga kembali memberikan seminar kit, nasi kotak dan kue kepada ratusan undangan yang hadir. (A-Red)