Notification

×

Iklan


Iklan



Dugaan Korupsi Penjualan Aset, Penyidik Kejati Sumut Geledah Kantor PTPN I Regional 1 dan Lima Lokasi Lainnya

Jumat, 29 Agustus 2025 Last Updated 2025-08-29T04:11:42Z



AyoMedan.com - Medan. Tim Penyidik Bidang Pidana Khusus Kejati Sumatera Utara melakukan penggeladahan ruangan Direksi PTPN I Regional 1, Kamis (28/08/2025).


Penggeledahan itu dilakukan setelah sebelumnya Tim Penyelidik Kejaksaan Agung R.I melakukan serangkaian penyelidikan atas adanya Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pada Penjualan Asset PTPN I Regional 1 yang dilakukan oleh PT. Nusa Dua Propertindo (NDP) secara Kerjasama Operasional (KSO) dengan PT. Ciputra Land.


Tindakan penggeledahan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Geledah dari Kajati Sumatera Utara Nomor.08/L.2/Fd.2/08/2025 tanggal 26 Agustus 2025 serta Surat Ijin atau Penetapan Geledah dari Pengadilan Negeri Medan Nomor.5/Pen.Pid.Sus-TPK-GLD/2025/PN Mdn, tanggal 27 Agustus 2025.


Penggeledahan juga dilakukan ke ruangan Direksi, Komisaris dan ruangan Manager hingga Gudang Penyimpanan arsip PT. Nusa Dua Propertindo (NDP) yang berlokasi Jalan Medan Tanjung Morawa Km.55, kemudian Kantor Pertanahan Kabupaten Deliserdang, lalu Kantor direksi dan ruangan lainnya pada kantor PTPN I Regional 1, Jalan Raya Medan Tanjung Morawa Km.16, Kabupaten Deli serdang, selanjutnya ruangan Project Manager/General Manager dan ruangan lain pada PT.Deli Megapolitan Kawasan Residensial (DMKR) Tanjung Morawa, jalan Sultan Serdang, Tanjungmorawa, lalu pada ruangan Project Manager/General Manager dan ruangan lain pada PT.Deli Megapolitan Kawasan Residensial (DMKR) Helvetia, di jalan Sumarsono Tj Gusta, lalu ruangan Project Manager/General Manager dan ruangan lain pada PT Deli Megapolitan Kawasan Residensial (DMKR) Sampali, di Jalan Medan Percut Sei Tuan, Deliserdang.


Sementara itu, PLH Kasi Penkum Kejati Sumut, M.Husairi SH.Mhum saat dikonfirmasi awak media membenarkan penggeledahan tersebut, yang dipimpin langsung Asisten Tindak Pidana Khusus, Mochamad Jefry bersama puluhan anggota tim penyidik.


Husairi menambahkan, bahwa hasil kesimpulan sementara penyelidikan oleh Kejaksaan Agung diduga telah terjadi Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang mengarah pada tindak pidana korupsi, pada kegiatan penjualan asset tersebut, dimana dalam proses peralihan Hak Guna Usaha (HGU) menjadi Hak Guna Bangunan (HGB) oleh PT Nusa Dua Propertindo (NDP) dengan tidak memenuhi terlebih dahulu kewajiban menyerahkan 20% dari luas bidang tanah HGU yang diubah menjadi HGB kepada Negara, sehingga bertentangan dengan Pasal 165 Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN No.18 Tahun 2021.


Hal ini dimungkinkan atau berpotensi mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara yang cukup besar.


Lanjut Husairi, bahwa diduga terdapat Perbuatan Melawan Hukum dalam proses Pemasaran serta Penjualan Perumahan Citra Land Helvetia, Citra Land Sampali dan Citra Land Tanjung Morawa oleh PT DMKR.


"Saat ini tim penyidik pidsus Kejati Sumut masih melakukan pengembangan, sehingga diharapkan akan ada kesimpulan dan akan diinfokan kepada teman teman media terkait nilai total asset yang dijual maupun terkait jumlahnya," pungkasnya. (A-Red)