Notification

×

Iklan


Iklan



Pemkab Deli Serdang Tegaskan Anggaran Rp100 Miliar dan Rp29 Miliar Biaya Makan Minum Bupati Tidak Benar

Kamis, 11 September 2025 Last Updated 2025-09-11T01:58:54Z



AyoMedan.com - Lubuk Pakam, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang menegaskan akan menempuh jalur hukum terhadap penyebaran berita hoax terkait dugaan adanya “anggaran khusus” Rp100 miliar untuk Bupati serta biaya makan-minum Rp29 miliar.


Kabag Hukum Setdakab Deli Serdang, Muslih Siregar SH, menyebut informasi yang beredar di portal berita AyoMedan.com dan beberapa media sosial lainnya masuk kategori disinformasi, fitnah, dan ujaran kebencian.


“Upaya hukum yang kami kaji bisa berupa somasi. Berita itu jelas tidak benar dan tidak ada konfirmasi kepada Kuasa Pengguna Anggaran,” tegas Muslih, Kamis (11/09/2025) pagi.


Ia memastikan informasi tersebut hoaks. Berdasarkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) APBD 2025, total belanja pegawai di 10 Bagian Setdakab beserta operasional hanya sekitar Rp29 miliar, bukan untuk “makan-minum” seperti diberitakan.


“Anggaran itu terbagi atas tiga pos utama: belanja gaji dan tunjangan ASN sekitar Rp27 miliar, gaji dan tunjangan kepala daerah serta wakil kepala daerah Rp305 juta, dan penunjang operasional Rp2 miliar. Jadi tidak benar ada anggaran Rp100 miliar khusus Bupati,” jelasnya.


Muslih juga menambahkan, bahwa hak keuangan kepala daerah telah diatur jelas dalam PP No.109 Tahun 2000. Karena itu, isu adanya anggaran khusus di luar ketentuan dipastikan tidak mungkin terjadi.


“Kami imbau masyarakat tidak mudah terprovokasi isu hoaks yang sengaja digoreng untuk menyudutkan kepala daerah,” tuturnya.



Terkait pemuatan hak jawab dari Kabag Hukum dan Tim Kuasa Hukum Pemkab Deliserdang atas berita "Anggaran Makan Minum Bupati Deli Serdang Capai Rp29 Miliar, Dinilai Fantastis di Tengah Himpitan Ekonomi Saat Ini", Ariadi selaku Pemimpin Redaksi AyoMedan.com membenarkan 
bahwa penayangan berita hak jawab itu dilakukan, setelah menerima surat somasi pada tanggal 10 September 2025 dengan nomor: 655/H/2025 yang dilayangkan oleh tim kuasa hukum Pemkab Deliserdang.


Menurut Ariadi, hal ini terjadi dikarenakan kurangnya konfirmasi mendalam yang kami lakukan terkait berita yang tayang di media online AyoMedan.com pada tanggal 4 September 2025 kemarin.


"Untuk itu selaku Pimred, saya memohon maaf apabila berita tersebut telah menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat. Dan untuk kenyamanan semua pihak, berita tersebut kami tarik dari pemberitaan," sebutnya,
(A-Red)