Notification

×

Iklan


Iklan



Selalu 'Mangkir' RDP, Komisi E DPRD Sumut Akan Panggil Paksa Management PT Shamrock

Senin, 22 September 2025 Last Updated 2025-09-22T10:55:23Z



AyoMedan.comMedan,
Komisi E DPRD Sumut akan memanggil paksa management PT Shamrock Manufacturing Corporation yang beralamat di Pasar 4 Jalan Raya Medan, Deli Tua Kecamatan Namorambe Kabupaten Deliserdang, karena berulang kali mangkir dari rapat dengar pendapat (RDP) bersama mantan karyawan, Disnaker dan BPJS Ketenagakerjaan.


Ketua Komisi E, HM Subandi, menegaskan pihaknya siap melibatkan kepolisian bila perusahaan tetap tak kooperatif.


"Sudah berkali-kali diundang, tapi selalu mangkir. Kalau masih membandel, kami akan minta polisi hadirkan mereka,” tegasnya dalam rapat, Senin (22/09/2025), didampingi anggota Komisi E Ebenejer Sitorus, Tomas Dachi dan Fajri Akbar.


Pasalnya, puluhan mantan karyawan PT Shamrock mengadukan nasibnya lantaran tidak bisa mencairkan Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Persoalan ini muncul akibat pihak perusahaan tidak pernah menerbitkan surat PHK resmi, sementara gaji, THR dan iuran BPJS sudah lebih setahun tidak dibayarkan.


BPJS menyebut, tidak bisa mencairkan dana tanpa dokumen PHK, namun Komisi E menilai lembaga itu dan Disnaker Sumut juga lalai menjalankan kewajibannya. Sesuai PP No. 86 Tahun 2013, BPJS wajib melaporkan pelanggaran perusahaan dalam tujuh hari kerja. Bahkan, Pasal 19 UU No. 24 Tahun 2011 menegaskan manfaat tetap harus diberikan meski perusahaan menunggak iuran.


Anggota Komisi E, Tomas Dachi (Gerindra) menegaskan, negara tidak boleh abai. “Jangan sampai rakyat jadi korban dua kali. Kalau perlu, masalah ini dibawa ke ranah hukum,” tegasnya.


Menurut Subandi, Komisi E memastikan akan menggelar rapat lanjutan. "Bila PT Shamrock tetap tak hadir, langkah hukum akan ditempuh," sebutnya. (A-Red)