AyoMedan.com - Medan, Warga Desa Sideak, Kecamatan Palipi, Kabupaten Samosir, mendatangi Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara, Selasa (16/09/2025).
Mereka mempertanyakan tindak lanjut laporan dugaan korupsi Dana Desa Sideak yang mereka sampaikan sejak 2 Agustus 2024 lalu. Laporan tersebut menjerat Kepala Desa Sideak berinisial BS, bersama sejumlah kroninya, namun hingga kini belum jelas perkembangannya.
“Sejak kami melapor tahun lalu, belum ada tindak lanjutnya. Bahkan, kami sebagai pelapor pun belum pernah diperiksa,” kata MS, salah seorang warga Sideak, kepada wartawan.
Rincian Dugaan Penyimpangan
MS menyebut, dugaan penyalahgunaan anggaran terjadi pada berbagai pos kegiatan desa, di antaranya:
Festival Kesenian, Adat, Budaya, Keagamaan, dan Hari Kemerdekaan serta Honor Sekolah yang dianggarkan Rp118 juta per tahun. Diduga terjadi selisih pembayaran selama 5 tahun sebesar Rp72 juta.
Pemeliharaan prasarana jalan seperti gorong-gorong, selokan, box, dan drainase tahun 2021 senilai Rp74 juta. Diduga ada selisih anggaran Rp19 juta lebih.
Sementara itu, RS, warga lain yang juga pelapor, menambahkan adanya dugaan penyimpangan pada:
- Anggaran sarana prasarana PAUD/TK/TPA/TPQ/Madrasah Non Formal senilai Rp230,3 juta, yang diduga bermasalah hingga Rp104,3 juta.
- Pemindahan gedung PAUD ke Perumahan Guru tahun 2023–2024 yang disinyalir tidak sesuai aturan.
- Pemotongan BPJS yang dinilai bermasalah.
- BLT Dana Desa tahun 2020–2023 senilai Rp1,38 miliar, diduga terdapat selisih Rp147 juta lebih.
- Pembangunan/Rehabilitasi Jalan Desa 2019–2023 senilai Rp1,26 miliar, diduga tidak sesuai spesifikasi teknis.
“Masih banyak lagi penggunaan Dana Desa sejak 2019 hingga 2024 yang patut dipertanyakan. Kami menduga kerugian negara mencapai ratusan juta rupiah,” tegas RS.
Kejati Akan Limpahkan ke Kejari Samosir
Menurut MS dan RS, pihak Kejati Sumut melalui staf Intel, Ria, menyebut laporan tersebut akan dilimpahkan ke Kejari Samosir.
“Kami berharap Kajati Sumut, Harli Siregar SH MHum, serius menindaklanjuti laporan ini agar ada kepastian hukum dan kerugian negara bisa diselamatkan,” ujar keduanya.
Pihak Terkait Bungkam
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Desa Sideak, Buttu Situmorang, belum memberikan tanggapan meski sudah dihubungi melalui telepon dan pesan WhatsApp.
Dari pihak Kejati Sumut, juga belum diperoleh keterangan resmi. Staf PTSP menyebut, laporan warga Sideak belum bisa dicek karena jaringan internet mengalami gangguan. (A-Red)