AyoMedan.com - Medan, Ketua Badan Kehormatan Dewan (BKD) DPRD Sumatera Utara (Sumut), Pantur Banjarnahor, menerima surat laporan resmi dari wartawan Mistar, Muhammad Ari Agung, terkait dugaan tindakan tidak etis yang dilakukan Sekretaris Komisi E DPRD Sumut, Edi Surahman Sinuraya.
Surat bernomor 167/PR/HM/IX/2025 dengan kop surat Harian Mistar itu diserahkan langsung oleh Ari Agung kepada Ketua BKD di Ruang Rapat Paripurna DPRD Sumut, Rabu (17/09/2025).
“Saya serahkan surat laporan ini agar dapat ditindaklanjuti oleh BKD sesuai mekanisme yang berlaku,” ujar Ari usai penyerahan.
Ari menjelaskan, laporan tersebut dilayangkan karena sikap arogan Edi Surahman saat peliputan Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi E dan Dinas Pendidikan Sumut pada 15 September 2025.
Menurutnya, tindakan itu jelas menghalangi kerja pers dan melanggar UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 18 Ayat 1 yang mengatur perlindungan terhadap tugas jurnalistik.
“Saya nilai tindakan itu sudah menyalahi aturan dan melecehkan profesi wartawan. Karena itu saya menempuh jalur resmi dengan melaporkannya ke BKD DPRD Sumut, dan tembusannya kepada Pimpinan Dewan, Komisi C, Fraksi Golkar,” tegasnya.
Menanggapi laporan tersebut, Ketua BKD Pantur Banjarnahor memastikan pihaknya akan menindaklanjuti sesuai tata tertib dewan.
“Kami menerima laporan ini secara terbuka dan akan memprosesnya sesuai mekanisme internal DPRD. Terima kasih kepada saudara Ari yang sudah menyampaikan secara resmi,” ujar Politisi PDI Perjuangan itu di hadapan awak media.
Seperti diketahui, sebelumnya Edi Surahman diduga membentak serta mempertanyakan kehadiran wartawan Mistar saat meliput RDP. Padahal, rapat tersebut tidak pernah dinyatakan tertutup. Sikap tersebut dinilai menghalangi kebebasan pers yang dijamin undang-undang. (A-Red)