AyoMedan.com - Binjai. Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai resmi menahan Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Pemko Binjai berinisial RIP, terkait dugaan korupsi pengelolaan Dana Bagi Hasil (DBH) Sawit tahun anggaran 2023–2024. Penahanan dilakukan Senin (6/10/2025), berdasarkan Sprindik No: Print-03.a/L.2.11/Fd.2/10/2025.
Kasi Intel Kejari Binjai, Noprianto Sihombing, mengungkapkan bahwa dalam dua tahun anggaran tersebut, Pemko Binjai menerima total Rp14,9 miliar DBH Sawit dari pemerintah pusat. Namun pelaksanaannya banyak menyalahi aturan dan ditemukan indikasi kuat perbuatan melawan hukum.
“Dana DBH Sawit tahun 2023 sebesar Rp7,9 miliar direncanakan untuk tujuh proyek, namun tidak dilaksanakan sesuai perencanaan. Tahun 2024 kembali diterima Rp6,9 miliar untuk lima proyek, tapi kemudian seluruh 12 proyek digabung dan dikerjakan bersamaan tahun 2024,” ujar Noprianto.
Ironisnya, lanjut Noprianto, terdapat dua proyek fiktif yang sama sekali tidak dikerjakan, namun uang muka (DP) telah dicairkan penuh.
Proyek tersebut yakni:
Pemeliharaan Jalan Samanhudi, Kecamatan Binjai Selatan, oleh CV Amanah Anugerah Mandiri senilai Rp1,49 miliar.
Pemeliharaan Jalan Gunung Sinabung, Kecamatan Binjai Selatan, oleh CV Arif Sukses Jaya Lestari senilai Rp2,51 miliar.
Selain itu, sepuluh proyek lainnya yang seharusnya rampung pada Desember 2024, baru selesai pada Mei 2025. Namun secara administrasi, dibuat seolah-olah sudah selesai tepat waktu melalui berita acara serah terima bertanggal 24 Desember 2024 yang ditandatangani PPK dan rekanan.
“Dari hasil pemeriksaan tim ahli, mutu dan volume pekerjaan tidak sesuai kontrak. Ditemukan kekurangan volume yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp2,65 miliar,” tegas Noprianto.
Atas hasil penyidikan tersebut, Kejari Binjai telah menetapkan tiga tersangka:
RIP – Plt Kadis PUTR Binjai / PPK (Sprin No: Prin-02/L.2.11/Fd.2/10/2025).
SFP.Z – PPTK (Sprin No: Prin-03/L.2.11/Fd.2/10/2025).
TSD – Penyedia/Rekanan (Sprin No: Prin-04/L.2.11/Fd.2/10/2025).
Ketiganya ditahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya atas dugaan penyimpangan dana DBH Sawit yang seharusnya digunakan untuk pemeliharaan berkala jalan di Kota Binjai. (A-Tim)