AyoMedan.com - Medan, Walaupun Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas telah menegaskan agar seluruh OPD terkait, diantaranya Dinas Perizinan Satu Pintu, Dinas Perkimcitaru, Satpol PP, Kecamatan dan Kelurahan memperketat pengawasan dan menindak tegas bangunan yang tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), kenyataan di lapangan banyak bangunan berdiri tanpa izin berdiri tanpa hambatan.
Hampir di setiap kecamatan di Kota Medan ditemukan pembangunan gedung, rumah, maupun ruko yang belum mengantongi izin PBG, bahkan diatas lahan bermasalah.
Ironisnya, banyak pemilik bangunan justru mengaku telah “mengurus izin” dengan menunjukkan Surat Keterangan Rencana Kota (KRK), padahal dokumen yang diurus melalui oknum Dinas Perkimcitaru bukan izin mendirikan bangunan, melainkan hanya dasar untuk mengajukan PBG.
Berikut sejumlah temuan bangunan tanpa PBG di beberapa wilayah Kota Medan:
Kecamatan Medan Barat: Gedung di Jalan Tengku Amir Hamzah No.17 Kelurahan Sei Agul, ruko di Jalan Karya.
Dua unit bangunan di Jalan Sei Deli kelurahan Silalas.
Kecamatan Medan Timur: Dua unit rumah di Jalan Bhayangkara Gg. Hibah Kelurahan Pulo Brayan Darat II tanpa PBG, serta satu unit ruko bertingkat di Jalan Bhayangkara Kelurahan Pulo Brayan Darat I, izinnya diketahui menyalah namun pembangunan tetap berlanjut meski sudah distanvas.
Kecamatan Medan Sunggal, Bangunan gudang di Jalan Sei Batanghari No.56 Kelurahan Babura, Bangunan Ruko di Gg. Singer Kelurahan Babura, Bangunan Ruko di Jalan Beo depan sekolah PAB, yang tetap dikerjakan meski pemilik hanya memiliki KRK.
teks foto, bangunan di Gg. Singer
Kecamatan Medan Perjuangan: Satu unit bangunan di Jalan Permai No.15 Kelurahan Sidorame Timur juga diduga belum memiliki izin PBG.
Kecamatan Medan Polonia: Bangunan di Jalan Sidodadi kelurahan Sari Rejo.
Menanggapi hal ini, Kepala Bidang PBG Dinas Perkimcitaru Kota Medan, Affan Harahap, mengaku pihaknya telah mengantongi sejumlah data bangunan bermasalah tersebut.
“Siap, terima kasih atas informasinya. Kami akan teruskan ke tim lapangan untuk segera menindaklanjuti,” ujar Affan, Selasa (07/10/2025).
Sementara itu, sejumlah camat dan lurah yang di wilayahnya ditemukan bangunan tanpa izin PBG hanya memberikan jawaban 'klasik'.
Mereka mengaku telah menyurati pemilik bangunan untuk segera mengurus PBG, namun tak memiliki kewenangan lebih dari sekadar mengimbau.
Di sisi lain, Komisi IV DPRD Kota Medan terus menyoroti lemahnya pengawasan atas berdiri nya bangunan tanpa izin PBG tersebut, sehingga kebocoran anggaran terjadi.
Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP), Komisi IV berulang kali menegaskan agar pemilik bangunan wajib mengurus PBG sebelum memulai pembangunan.
Ketua Komisi IV DPRD Kota Medan, Paul Mei Anton Simanjuntak, menegaskan bahwa komisinya tidak memiliki kepentingan pribadi terhadap pembangunan apa pun, namun menjalankan fungsi pengawasan terhadap infrastruktur sesuai amanat peraturan.
“Kami tidak berusaha menghambat pembangunan di Kota Medan, tetapi semua harus tertib aturan. Sesuai Peraturan Pemerintah No.16 Tahun 2021 Pasal 253 Ayat 4, setiap pemilik bangunan wajib mengajukan PBG sebelum memulai konstruksi,” tegas politisi Fraksi PDI Perjuangan tersebut.
Paul menambahkan, ketegasan Wali Kota Rico Waas sangat diperlukan agar pembangunan yang tertib di Kota Medan dapat terwujud dan target PAD dari sektor PBG dapat tercapai.
Sementara Anggota Komisi IV lainnya, Dame Duma Sari Hutagalung menyampaikan bahwa sebenarnya pemilik bangunan sangat ingin mengurus izin PBG nya. Jangan kita hanya menyalakan pemilik bangunan.
"Yang kita bingung kan kenapa saat di urus hanya KRK nya saja yang keluar, sementara izin atau plank PBG nya lama baru keluar. Untuk itu kita minta agar bapak Wali Kota Medan turun langsung memonitoring dimana kendalanya. Agar diketahui sektor mana yang bermasalah, dan apa solusinya," sebutnya kepada wartawan, Selasa (11/10/2025). (A-Red)