Notification

×

Iklan


Iklan



Susul Dua Pejabat BPN, Direktur PT Nusa Dua Propertindo Ditahan Kejati Sumut Terkait Dugaan Korupsi Aset PTPN I

Senin, 20 Oktober 2025 Last Updated 2025-10-20T13:37:31Z



AyoMedan.com – Medan. Penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dan pengalihan aset PTPN I Regional I oleh PT Nusa Dua Propertindo (NDP) memasuki babak baru.
Tim penyidik pidana khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut), Senin (20/10/2025), resmi menahan satu tersangka baru berinisial IS, Direktur PT NDP — perusahaan bentukan PTPN Regional I.


Sebelumnya, penyidik telah lebih dulu menahan dua pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN) masing-masing berinisial ASK dan ARL, yang menjabat di BPN Provinsi Sumut dan Kabupaten Deli Serdang.


Plh Kasi Penerangan Hukum Kejati Sumut, M. Husairi, SH., MH, membenarkan penetapan tersangka baru tersebut.


“Benar, hari ini tim penyidik telah menetapkan dan menahan satu tersangka baru dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan dan pengalihan aset PTPN I Regional I oleh PT NDP melalui kerja sama operasional (KSO) dengan PT Ciputra Land seluas 8.077 hektare,” ucapnya.


Menurut Husairi, hasil penyidikan menunjukkan bahwa dalam periode 2022–2023, tersangka IS selaku Direktur PT NDP mengajukan permohonan Hak Guna Bangunan (HGB) atas sejumlah lahan yang masih berstatus Hak Guna Usaha (HGU) milik PTPN II ke Kantor Pertanahan Kabupaten Deli Serdang.


Dalam prosesnya, tersangka IS bersama dua pejabat BPN tersebut diduga mengubah status HGU menjadi HGB atas nama PT NDP tanpa memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.


“Perbuatan para tersangka menyebabkan terbitnya sertifikat HGB atas nama PT NDP yang berasal dari perubahan HGU PTPN II, padahal prosesnya tidak memenuhi syarat-syarat yang ditentukan negara,” tegasnya.


Penahanan terhadap tersangka IS dilakukan setelah penyidik menemukan minimal dua alat bukti yang cukup. IS ditahan di Rutan Kelas I-A Tanjung Gusta Medan selama 20 hari pertama berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kajati Sumut Nomor: PRINT-23/L.2/Fd.2/10/2025 tertanggal 20 Oktober 2025.


Tersangka IS dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No.20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


Di akhir keterangannya, Husairi menegaskan, penyidik masih terus menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain.


“Sesuai arahan Bapak Kajati, bila ditemukan bukti baru, penyidik akan segera menindaklanjuti dan mengambil langkah hukum yang diperlukan,” pungkasnya. (A-Red)