AyoMedan.com – Medan. Renovasi sebuah bangunan di Jalan Jainul Arifin/S. Parman, Kelurahan Petisah Hulu, Kecamatan Medan Baru, menjadi sorotan warga. Di tengah upaya Pemko Medan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor perizinan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), bangunan tersebut diduga direhab tanpa mengurus izin resmi.
Bangunan yang dikabarkan akan dijadikan lokasi usaha itu dinilai berpotensi menimbulkan kebocoran PAD bila aktivitasnya tidak melalui prosedur perizinan.
“Kalau dilihat jelas sedang direhab dan infonya mau dijadikan tempat usaha. Tapi diduga tidak ada PBG-nya. Nanti kalau usaha sudah buka, pajaknya bisa bermasalah,” ujar seorang warga sekitar, Sabtu (15/11/2025).
Camat Medan Baru, Frans Seno Siahaan, saat dikonfirmasi mengaku baru mengetahui aktivitas renovasi tersebut. Ia meminta agar detail informasi ditanyakan kepada pihak kelurahan.
Sementara itu, Kabid Pengawasan Dinas Perkimcitaru Kota Medan, Affan Harahap, membenarkan bahwa bangunan tersebut sudah masuk pemantauan pihaknya.
“Seingat saya, bangunan itu sudah kami monitor dan surat peringatan (SP) juga sudah dikirim,” tulis Affan melalui pesan WhatsApp.
Warga berharap Wali Kota Medan, Rico Waras, menindak tegas bangunan yang diduga tidak berizin agar menjadi efek jera dan mencegah kebocoran PAD. Mereka menilai penegakan aturan perlu diperkuat agar seluruh pembangunan di Kota Medan berjalan sesuai regulasi.
Sebagai informasi, berdasarkan Pasal 1 poin 17 PP No. 16 Tahun 2021, PBG adalah izin wajib untuk kegiatan membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, ataupun merawat bangunan. Setiap aktivitas renovasi yang masuk kategori tersebut tetap harus memiliki PBG. (A-Red)