AyoMedan.com – Medan. Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) resmi menahan seorang pejabat PT Bank Sumut, berinisial LPL, yang menjabat sebagai Analis Kredit Bank Sumut KCP Krakatau, Medan. Penahanan dilakukan pada Senin (10/11/2025) terkait dugaan korupsi pencairan kredit modal usaha senilai miliaran rupiah tahun 2012.
Plh Kasi Penkum Kejati Sumut Indra Ahmadi Hasibuan, SH, MH menjelaskan, penetapan dan penahanan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan dua alat bukti kuat atas dugaan korupsi dalam pencairan kredit untuk CV. HA Group.
“Tersangka diduga melakukan mark up nilai agunan, memalsukan data, dan menyimpang dari prosedur pemberian fasilitas kredit sesuai aturan internal Bank Sumut,” kata Indra, Senin malam (10/11/2025).
Dari hasil penyidikan, diduga tersangka LPL memanipulasi proses pemberian Kredit Rekening Koran senilai Rp3 miliar, yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp2.290.469.309,15.
Perbuatan tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No.20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Untuk kepentingan penyidikan, tersangka ditahan selama 20 hari pertama di Rutan Kelas IA Tanjung Gusta Medan, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejati Sumut Nomor PRINT-25/L.2/Fd.2/11/2025 tertanggal 10 November 2025.
“Penyidik masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain agar perkara ini terang benderang,” pungkas Indra.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, pihak manajemen Bank Sumut belum memberikan keterangan resmi. Sekretaris Perusahaan Bank Sumut, Suwandi, belum merespons konfirmasi yang dikirim melalui WhatsApp pada Senin (10/11/2025). (A-Red)