Notification

×

Iklan


Iklan



Ranperda Penanggulangan Kebakaran Disetujui DPRD Medan, Pemko Medan Mantapkan Payung Hukum Demi Keselamatan Warga

Selasa, 18 November 2025 Last Updated 2025-11-17T23:17:40Z



AyoMedan.com – Medan. DPRD Kota Medan resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran, yang dinilai sebagai regulasi mendesak untuk memperkuat perlindungan masyarakat dari ancaman kebakaran. Persetujuan tersebut ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Medan, Senin (17/11/2025).


Rapat Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Kota Medan, Drs. Wong Chun Sen, M.Pd.B., didampingi para Wakil Ketua yakni H. Rajudin Sagala, S.Pd.I., H. Zulkarnaen, S.K.M., dan Hadi Suhendra, diawali dengan penyampaian laporan Panitia Khusus Ranperda yang dibacakan Wakil Ketua Pansus, Lailatul Badri, A.Md.


Seluruh fraksi DPRD Kota Medan menyatakan menerima dan menyetujui Ranperda tersebut untuk disahkan menjadi Peraturan Daerah. Regulasi ini diharapkan menjadi payung hukum yang kuat bagi Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Medan dalam menjalankan tugas, meningkatkan standar pelayanan, serta mempercepat respons penanganan kebakaran di seluruh wilayah kota.


Dalam sambutannya, Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas menegaskan komitmen pemerintah dalam memperkuat sistem perlindungan masyarakat dari risiko kebakaran.


“Persetujuan Ranperda ini menjadi langkah penting untuk meningkatkan keamanan serta kualitas pelayanan kepada masyarakat. Kami yakin, aturan ini juga akan berdampak positif terhadap pertumbuhan ekonomi daerah melalui terciptanya lingkungan kota yang lebih aman dan tertib,” ujar Wali Kota.


Ia menambahkan bahwa sinergi antara pemerintah, DPRD, dan seluruh pemangku kepentingan menjadi kunci untuk mewujudkan Medan yang aman, tertib, dan sejahtera.


Rapat Paripurna yang berlangsung di Ruang Rapat DPRD Kota Medan ini turut dihadiri Asisten Administrasi Umum Setda Kota Medan, para Kepala OPD, serta seluruh camat se-Kota Medan.
(A-Red)