AyoMedan.com – Medan. Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Dr. Harli Siregar, SH., M.Hum, kembali menyetujui penyelesaian perkara tindak pidana penganiayaan melalui mekanisme Restorative Justice (RJ). Keputusan tersebut diambil setelah menerima ekspose dan pemaparan dari Tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Dairi secara daring di Ruang Rapat Lantai II Kejati Sumut, Jumat (19/12/2025).
Dalam ekspose tersebut, Kajati Sumut didampingi Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) Jurist Precisely, SH., MH, serta para Kepala Seksi pada Bidang Pidana Umum Kejati Sumut.
Perkara ini bermula dari konflik antara dua petani di Desa Sungai Raya, Kecamatan Siempat Nempu Hulu, Kabupaten Dairi, yang terjadi pada Rabu (2/7/2025) sekitar pukul 14.00 WIB. Tersangka Buhalan Situmorang alias Buha Situmorang tengah membabat rumput di ladangnya, lalu terlibat cekcok dengan Rusti Sihombing, yang juga menjadi tersangka dalam berkas terpisah. Perselisihan tersebut berujung saling pukul akibat emosi sesaat.
Akibat peristiwa itu, kedua belah pihak saling melapor dan masing-masing disangkakan melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan.
Kajati Sumut menilai perkara tersebut layak diselesaikan melalui Restorative Justice karena kedua pihak telah berdamai tanpa syarat, saling memaafkan, dan berkomitmen tidak mengulangi perbuatan serupa. Selain itu, keduanya merupakan tetangga dan sesama petani dengan batas ladang yang berdekatan, sehingga interaksi sosial tidak dapat dihindari dalam kehidupan sehari-hari.
“Setelah perdamaian ini, keduanya telah kembali menjalin komunikasi dan hubungan sosial yang baik. Kearifan lokal tetap terjaga dan konflik di masyarakat dapat dihapuskan. Mereka membutuhkan kedamaian untuk terus bertani dan menghidupi keluarga,” ucap Harli.
Sementara itu, Plh Kasi Penkum Kejati Sumut, Indra Hasibuan, SH., MH, secara terpisah menyampaikan bahwa penerapan Restorative Justice dalam perkara ini telah memenuhi seluruh persyaratan sebagaimana diatur dalam Peraturan Jaksa Agung RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.
“Perdamaian kedua belah pihak ini sangat tepat dan mencerminkan keadilan yang berorientasi pada pemulihan hubungan sosial. Mereka layak dipersatukan kembali demi menyambung silaturahmi yang sempat terganggu,” ujar Indra Hasibuan.
Ia menegaskan, penerapan Restorative Justice merupakan bagian dari kebijakan pimpinan Kejaksaan dalam mewujudkan penegakan hukum yang modern, humanis, dan berkeadilan, tanpa mengesampingkan prinsip hukum positif yang berlaku. (A-Red)