Notification

×

Iklan


Iklan



UHC Kota Medan Jamin Layanan Kesehatan Gratis, Dame Duma Ingatkan Warga Helvetia Tertib Administrasi Kependudukan

Sabtu, 17 Januari 2026 Last Updated 2026-01-17T05:29:41Z



AyoMedan.com – Medan. Program Universal Health Coverage (UHC) Kota Medan menjamin seluruh warga ber-KTP Medan mendapatkan layanan kesehatan gratis, asalkan tertib administrasi kependudukan.


Hal ini ditegaskan Duma dalam kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) N0.4 Tahun 2012 Tentang Sistem Kesehatan Kota Medan sesi pertama, yang digelar di Jalan Beringin II No.77, Kecamatan Medan Helvetia, Sabtu (17/01/2026) pukul 10.00 WIB.



Dalam sosialisasi yang dihadiri ratusan undangan tersebut disampaikan bahwa UHC mengcover seluruh jenis penyakit. Namun, warga yang belum tercantum dalam Kartu Keluarga (KK) akan mengalami kendala saat mengakses layanan kesehatan.


“Tertibkan dulu administrasi kependudukan. Luangkan waktu untuk datang ke kantor camat, pastikan KK dan KTP sudah terdaftar di sistem. Kalau belum masuk dalam KK, tentu akan menyulitkan saat berobat,” ucap Dame Duma .


Politikus Gerindra ini menegaskan, pihak rumah sakit tidak akan menolak pasien selama memiliki KTP Kota Medan yang sah. "Oleh karena itu, warga diminta segera memasukkan anggota keluarga yang belum terdata ke dalam KK agar pelayanan kesehatan dapat berjalan lancar," ujarnya.


Sementara itu, Camat Medan Helvetia, Junaidi dalam sambutannya menyampaikan bahwa negara menjamin hak kesehatan setiap warga negara. Sosialisasi ini menjadi wadah bagi masyarakat untuk memahami secara utuh sistem kesehatan yang berlaku di Kota Medan.


“Hari ini kita berkumpul untuk membahas sistem kesehatan Kota Medan. Kami harap masyarakat dapat memahami aturan, terutama terkait BPJS dan UHC, agar tidak terjadi kesalahpahaman di lapangan,” kata Junaidi.


Perwakilan Dinas Kesehatan dan Dinas Sosial Kota Medan, Dedi, menjelaskan bahwa Kota Medan telah menerapkan UHC, sehingga warga yang memiliki KTP Medan dan berdomisili minimal satu tahun dapat berobat gratis di fasilitas kesehatan tingkat pertama hingga rumah sakit, cukup dengan menunjukkan KTP.


“Tidak perlu lagi mengurus BPJS PBI. Warga Kota Medan sudah otomatis dijamin melalui UHC. Bahkan bagi yang sebelumnya BPJS Mandiri, kini bisa langsung berobat menggunakan KTP,” jelasnya.


Ia menambahkan, skema PBI nasional hanya berlaku untuk masyarakat yang terdata dalam desil 1 sampai 5 secara nasional.


"Namun di luar itu, warga tetap bisa mendapatkan layanan kesehatan gratis selama memenuhi syarat sebagai warga Kota Medan. Meski demikian, di lapangan masih ditemukan kebingungan," jelasnya .



Seperti yang disampaikan Desi, warga Kecamatan Helvetia, yang mengaku pernah datang ke rumah sakit hanya membawa KTP.  "Namun tetap diminta menunjukkan kartu BPJS," sebutnya.


Melihat hal tersebut, sangat pentingnya sosialisasi berkelanjutan agar tidak terjadi perbedaan pemahaman antara masyarakat dan fasilitas layanan kesehatan.



Diakhir acara, Deme Duma memberikan seminar kit kepada ratusan undangan yang hadir.  (A-Red)