AyoMedan.com – Medan. Anggota DPRD Sumatera Utara dari Fraksi Partai NasDem, Rahmansyah Sibarani, resmi melaporkan Dedi Riski Simanullang ke Kepolisian Daerah Sumatera Utara, Kamis (26/2/2026), terkait pernyataan yang disampaikannya di salah satu media online.
Laporan tersebut tercatat dalam surat tanda terima laporan polisi nomor: STTLP/B/324/II/2026/SPKT/Polda Sumatera Utara.
Dalam penyampaian laporan itu, Rahmansyah didampingi kuasa hukumnya Muhammad Ali Akbar Panjaitan, SH dan Ahmad Revaldi Azhari Nasution, SH dari Law Firm Abdul Hakim Siagian & Rekan.
Rahmansyah mengatakan, laporan tersebut berkaitan dengan pernyataan yang dimuat dalam sebuah pemberitaan media online yang menyebut adanya dugaan intervensi dan intimidasi yang dikaitkan dengan dirinya dan keluarga dalam sebuah perkara yang sedang diproses aparat penegak hukum.
“Kami datang ke Polda Sumut untuk menyampaikan laporan dan meminta klarifikasi atas pernyataan yang beredar di media online. Kami menilai pernyataan tersebut tidak sesuai dengan yang kami ketahui sehingga perlu diluruskan melalui mekanisme hukum,” ujar Rahmansyah kepada wartawan.
Dia menambahkan, pihaknya menyerahkan sepenuhnya penanganan laporan tersebut kepada kepolisian sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami menghormati proses hukum yang berjalan dan berharap semuanya dapat ditangani secara profesional sesuai peraturan perundang-undangan,” katanya.
Rahmansyah juga menjelaskan bahwa persoalan ini berkaitan dengan peristiwa yang dialami seorang anggota keluarganya pada 2 Januari 2026 di wilayah Barus, Kabupaten Tapanuli Tengah, yang sempat mendapatkan perawatan medis akibat luka di bagian leher.
Menurutnya, pihak keluarga awalnya berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan secara kekeluargaan. Namun karena telah berkembang menjadi laporan hukum, pihaknya menyerahkan sepenuhnya penanganannya kepada aparat penegak hukum.
“Kami juga menghormati laporan yang telah disampaikan oleh pihak lain ke kepolisian dan percaya proses penyidikan akan dilakukan secara objektif dan profesional,” ujarnya.
Rahmansyah mengimbau semua pihak agar menghormati proses hukum yang sedang berjalan di wilayah hukum Polres Tapanuli Tengah maupun Polsek Barus.
Sementara itu, dalam pemberitaan media online yang beredar sebelumnya, Dedi Riski Simanullang menyampaikan pandangannya terkait penanganan sebuah perkara yang melibatkan Amri Lubis di wilayah Barus. Pernyataan tersebut kini menjadi bagian dari laporan yang disampaikan Rahmansyah kepada Polda Sumatera Utara.
Kasus tersebut saat ini masih dalam proses penanganan aparat kepolisian. (A-Red)