AyoMedan.com – Medan. Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menerima pengembalian kerugian keuangan negara sebesar Rp13.185.197.899,60 dari PT Hutama Karya (Persero) terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan konstruksi Penataan Kawasan Waterfront City Pangururan dan Kawasan Tele pada Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) Danau Toba Tahun Anggaran 2022.
Pengembalian dana tersebut dilakukan pada Senin (23/2/2026) di ruang Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumut. Nilai pengembalian kerugian negara itu didasarkan pada hasil perhitungan ahli dari Kantor Akuntan Publik (KAP).
Diketahui, proyek penataan kawasan wisata tersebut memiliki nilai kontrak sebesar Rp161.589.999.000. Proyek ini merupakan bagian dari pengembangan kawasan strategis pariwisata nasional di wilayah Danau Toba.
Dalam penanganan perkara ini, penyidik Kejati Sumut sebelumnya telah menetapkan dan menahan dua orang tersangka, yakni Enda Simakasura Ketaren, ST selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Balai Prasarana Permukiman Wilayah Sumatera Utara serta Edwyn Tresnanugraha, ST selaku General Manager PT Yodya Karya Wilayah IV Medan yang berperan sebagai manajemen konstruksi atau konsultan pengawas pekerjaan.
Keduanya dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 603 dan 604 jo Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Sementara itu, Puji Nur Utomo selaku Project Manager PT Hutama Karya (Persero) diketahui turut terlibat dalam pelaksanaan pekerjaan yang tidak sesuai dengan ketentuan kontrak sehingga menimbulkan kerugian negara.
Namun dalam proses penanganan perkara, yang bersangkutan meninggal dunia pada 5 Juli 2025 berdasarkan Kutipan Akta Kematian Nomor 3374-KM-24072025-0003.
Setelah dilakukan pengembalian kerugian negara, dana tersebut selanjutnya dititipkan pada Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) 123 Kejati Sumut di Bank Syariah Indonesia.
Dengan pengembalian dana oleh PT Hutama Karya (Persero) tersebut, kerugian keuangan negara dalam perkara korupsi proyek penataan kawasan Waterfront City Pangururan dan Kawasan Tele TA 2022 dinyatakan telah dipulihkan seluruhnya kepada negara melalui penyidik Kejati Sumatera Utara.
(A-Red)