#Susanto Lian, Asin alias Suhu, PT Tanindo Subur Jaya, Polda Sumut, SP3, Praperadilan Medan, Dr Hepy Krisman Laia#
AyoMedan.com – Medan. Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) telah menghentikan penyelidikan terhadap sejumlah laporan yang sebelumnya diajukan oleh seorang pria yang dikenal dengan nama Asin alias Suhu, terkait Susanto Lian.
Penghentian tersebut dilakukan melalui mekanisme Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) setelah dilaksanakannya gelar perkara khusus pada 3 Maret 2026.
Adapun dasar penghentian tertuang dalam surat bernomor:
No.S.Tap/Henti.Sidik/158.B/II/RES.1.9/2026/Ditreskrimum dan
No.S.Tap/Henti.Sidik/159.B/II/RES.1.9/2026/Ditreskrimum.
Langkah ini juga merujuk pada putusan praperadilan Pengadilan Negeri Medan dengan nomor 54/Pid.Pra/2025/PN Mdn.
Kuasa hukum Susanto Lian, Dr. Hepy Krisman Laia, SH, MH, CLa, menjelaskan bahwa putusan praperadilan tersebut menjadi dasar penting dalam penghentian penyelidikan oleh pihak kepolisian.
“Permohonan praperadilan yang kami ajukan telah dikabulkan oleh pengadilan, dan selanjutnya ditindaklanjuti dengan penghentian penyelidikan oleh Polda Sumut,” ujarnya kepada wartawan di Medan, Rabu (8/4/2026).
Hepy menambahkan, pihaknya menilai proses hukum yang telah berjalan memberikan kejelasan terhadap posisi hukum kliennya.
Terkait pemberitaan maupun informasi yang sempat beredar sebelumnya, pihak kuasa hukum berharap adanya itikad baik dari pihak pelapor untuk melakukan klarifikasi.
“Kami berharap ada langkah klarifikasi atau pelurusan informasi di ruang publik guna menjaga keseimbangan informasi serta nama baik para pihak,” ujarnya.
Kuasa hukum juga menyampaikan,, bahwa pihaknya memberikan waktu tertentu kepada pihak terkait untuk merespons secara baik sebelum mempertimbangkan langkah hukum lanjutan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, pihak yang sebelumnya melaporkan perkara tersebut belum memberikan keterangan resmi.
(A-Red)