Notification

×

Iklan


Iklan



Diduga Tanpa Izin PBG, Ruko 5 Lantai di Jl. Sei Kapuas Sunggal Berdiri Bebas—Pengawasan Pemko Dipertanyakan

Rabu, 06 Mei 2026 Last Updated 2026-05-06T07:41:52Z


AyoMedan.com – MEDAN.
Keberadaan bangunan rumah toko (ruko) setinggi lima lantai di Jalan Sei Kapuas No. 7 E, Kelurahan Babura, Kecamatan Medan Sunggal, menuai sorotan. Pasalnya, bangunan tersebut diduga berdiri tanpa mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), izin yang menjadi syarat wajib dalam setiap pendirian bangunan di wilayah perkotaan.


Pantauan wartawan di lokasi, Rabu (6/5/2026), pembangunan ruko tampak telah memasuki tahap lanjut. Struktur bangunan berdiri kokoh dengan pengerjaan yang hampir rampung, meskipun tidak terlihat adanya papan informasi proyek sebagaimana diatur dalam ketentuan yang berlaku.


Kondisi ini memicu pertanyaan serius terkait fungsi pengawasan dari instansi terkait di lingkungan Pemerintah Kota Medan. Pasalnya, pembangunan dengan skala besar seperti ruko lima lantai ini seharusnya tidak luput dari pengawasan, baik oleh aparat kelurahan, kecamatan, hingga organisasi perangkat daerah teknis.


Selain dugaan tidak memiliki PBG, pembangunan tersebut juga dinilai berpotensi melanggar sejumlah aspek tata ruang dan keselamatan lingkungan. 


Merujuk pada regulasi yang berlaku, setiap bangunan wajib memiliki PBG sebagai pengganti Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Tanpa izin tersebut, pembangunan dapat dikategorikan sebagai pelanggaran dan berpotensi dikenakan sanksi administratif hingga pembongkaran.


Kasus ini menambah daftar panjang persoalan penegakan aturan bangunan di Kota Medan. Masyarakat pun mendesak Pemerintah Kota Medan untuk tidak tebang pilih dalam menegakkan regulasi, serta segera melakukan penertiban jika ditemukan pelanggaran. (A-Red)