AyoMedan.com - MEDAN. Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas kembali membuat gebrakan pro-rakyat melalui kebijakan perlindungan sosial bagi warga Kota Medan. Melalui Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 26 Tahun 2026, Pemerintah Kota Medan kini menanggung penuh biaya pengobatan warga yang menjadi korban kejahatan jalanan, termasuk begal, dengan pembiayaan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Medan.
Kebijakan tersebut diketahui saat Rico Waas menjenguk Timoria Sitorus, warga yang tengah menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Universitas Sumatera Utara usai menjadi korban aksi begal, Rabu (20/5/2026).
Dalam kesempatan itu, Rico Waas menegaskan bahwa selama ini banyak korban kejahatan jalanan menghadapi beban ganda. Selain mengalami trauma dan luka akibat tindak kriminal, biaya pengobatan mereka kerap tidak ditanggung BPJS Kesehatan karena terbentur regulasi yang berlaku.
Melihat kondisi tersebut, Pemko Medan mengambil langkah cepat dengan menerbitkan Perwal Nomor 26 Tahun 2026 tentang Tata Cara Pembayaran Klaim Pelayanan Kesehatan di Kota Medan.
“Banyak kasus kejahatan jalanan seperti dibegal ini tidak ter-cover oleh BPJS. Oleh karena itu, kami mengeluarkan kebijakan agar korban kejahatan jalanan bisa kita cover. Masuk ke dalam jaminan kita lewat APBD,” ujar Rico Waas.
Melalui regulasi baru tersebut,
Pemko Medan telah menyiapkan anggaran khusus berupa bantuan biaya pengobatan dan perlindungan sosial darurat bagi korban tindak kriminalitas. Seluruh pembiayaan akan ditanggung langsung melalui APBD Kota Medan sehingga masyarakat tidak lagi dibebani biaya pengobatan yang besar setelah menjadi korban kejahatan.
Rico Waas berharap kebijakan ini dapat memberikan rasa aman dan ketenangan bagi masyarakat Kota Medan, sekaligus menjadi bentuk nyata kehadiran pemerintah di tengah warga yang sedang mengalami musibah.
“Mudah-mudahan kebijakan ini memberikan dampak baik bagi masyarakat. Kami juga terus berupaya menjaga keamanan Kota Medan. Namun jika ada warga yang menjadi korban begal atau kejahatan jalanan lainnya, kami ingin mereka tetap merasa tenang dan tidak lagi terbebani biaya pengobatan yang tidak terduga,” katanya.
Pelayanan kesehatan yang dijamin Pemko Medan dalam program ini juga tergolong komprehensif. Selain telah bekerja sama dengan 23 rumah sakit di Kota Medan, layanan yang ditanggung mencakup penanganan gawat darurat, rawat inap, hingga rawat jalan pasca perawatan.
Kebijakan ini pun menjadi langkah konkret Pemko Medan dalam memperkuat perlindungan sosial sekaligus menunjukkan keberpihakan kepada masyarakat kecil yang menjadi korban tindak kriminalitas jalanan. (A-Red)