AyoMedan.com - MEDAN. Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Serikat Mahasiswa Revolusi Anti Korupsi (SEMARAK) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut), Jumat (12/6/2026).
Dalam aksi tersebut, mereka mendesak aparat penegak hukum mengusut dugaan korupsi dalam proses pembelian tanah dan bangunan eks Rumah Singgah Covid-19 oleh Pemerintah Kota Pematangsiantar.
Koordinator aksi, Ade Tiyo Warman, menyampaikan bahwa pihaknya menyoroti sejumlah dugaan penyimpangan dalam pengadaan aset senilai Rp14,53 miliar tersebut. Menurutnya, berdasarkan temuan Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Pematangsiantar, terdapat sejumlah indikasi pelanggaran administrasi dan dugaan kerugian keuangan daerah yang perlu ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum.
Dalam orasinya, Ade menyebutkan beberapa temuan yang menjadi perhatian, di antaranya dugaan tidak adanya dokumen Rencana Kebutuhan Barang Milik Daerah (RKBMD), proses penunjukan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) yang dinilai tidak transparan, serta hasil appraisal yang dianggap tidak wajar.
"Temuan Pansus DPRD menunjukkan adanya sejumlah kejanggalan yang perlu didalami. Bahkan terdapat bangunan yang disebut belum memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB), namun memiliki nilai appraisal yang dinilai tinggi," ujarnya.
Selain itu, SEMARAK juga menyoroti dugaan masuknya sebagian area Daerah Aliran Sungai (DAS) ke dalam objek tanah yang dibeli menggunakan anggaran pemerintah daerah.
Menurut Ade, potensi kerugian keuangan negara yang muncul dari transaksi tersebut diperkirakan mencapai antara Rp6,1 miliar hingga lebih dari Rp10 miliar.
Namun demikian, angka tersebut masih memerlukan pembuktian lebih lanjut melalui proses penyelidikan dan audit oleh lembaga yang berwenang.
Atas dasar itu, massa meminta Kejati Sumut melakukan pendalaman terhadap seluruh pihak yang terlibat dalam proses pengadaan aset tersebut, termasuk menelusuri dugaan mark-up harga dan proses penilaian aset.
SEMARAK juga meminta Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung RI melakukan evaluasi terhadap penanganan perkara yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi di wilayah Pematangsiantar.
Aksi unjuk rasa tersebut diterima oleh Staf Penerangan Hukum Kejati Sumut, Monang. Ia menyampaikan apresiasi atas penyampaian aspirasi yang dilakukan secara tertib dan memastikan tuntutan mahasiswa akan diteruskan kepada pimpinan.
"Terima kasih kepada adik-adik mahasiswa yang telah menyampaikan aspirasi secara tertib. Seluruh masukan dan tuntutan yang disampaikan akan kami laporkan kepada pimpinan untuk menjadi perhatian dan ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku," ujarnya.
Setelah menyampaikan tuntutan, massa membubarkan diri dengan tertib sembari berharap aparat penegak hukum dapat menindaklanjuti laporan dan aspirasi yang mereka sampaikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak Pemerintah Kota Pematangsiantar maupun pihak-pihak yang disebut dalam tuntutan aksi terkait substansi tudingan yang disampaikan massa. (A-Red)