AyoMedan.com – MEDAN. Mantan perwira Polri, Achirudin Hasibuan, dilaporkan ke Polda Sumatera Utara atas dugaan tindak pidana penganiayaan dan perusakan barang milik seorang wartawan media online, Muhammad Fauzi (33), warga Jalan Karya, Gang Bersama, Kecamatan Medan Barat.
Laporan tersebut tercatat dalam LP Nomor: STTLP/B/1026/VI/2026/SPKT/Polda Sumatera Utara tertanggal 26 Juni 2026 dan diterima petugas SPKT. Saat membuat laporan, Muhammad Fauzi didampingi kuasa hukum serta sejumlah rekan wartawan.
Dalam laporannya, Fauzi mengaku menjadi korban dugaan penganiayaan yang mengakibatkan dirinya mengalami rasa sakit, sementara telepon genggam dan jam tangan miliknya mengalami kerusakan.
Achirudin Hasibuan diketahui merupakan mantan anggota Polri yang diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) berdasarkan Surat Keputusan Kapolri Nomor KEP/1794/XII/2023 tertanggal 31 Desember 2023. Sebelumnya, ia pernah menjalani proses hukum dalam perkara yang berbeda dan telah berkekuatan hukum tetap.
Kepada wartawan, Muhammad Fauzi menjelaskan peristiwa yang dilaporkannya terjadi pada Kamis (25/6/2026) sekitar pukul 09.00 WIB di Jalan Guru Sinumba, Kelurahan Helvetia Timur, Kecamatan Medan Helvetia.
"Saya dipiting dan bagian dada saya dipukul. Akibat kejadian itu badan saya sakit, sementara HP dan jam tangan saya juga rusak," ujar Fauzi usai membuat laporan di Polda Sumut.
Menurut Fauzi, sebelum insiden terjadi, dirinya sedang menjalankan aktivitas jurnalistik dan melintas di lokasi. Ia mengaku dipanggil oleh Achirudin Hasibuan dan sempat diajak berbicara terkait persoalan sebidang tanah yang disebut milik seseorang bernama Asnan.
Fauzi mengaku tidak memiliki kaitan dengan persoalan tersebut.
Saat hendak meninggalkan lokasi, ia mengklaim tidak diperbolehkan pergi. Karena merasa khawatir, ia kemudian berinisiatif merekam percakapan menggunakan telepon genggamnya.
Menurut pengakuannya, situasi kemudian memanas hingga terjadi dugaan tindakan kekerasan dan upaya merebut telepon genggam yang sedang digunakannya untuk merekam.
"Akibat kejadian itu saya mengalami sakit pada bagian dada, badan terasa nyeri, HP dan jam tangan saya rusak. Saya juga merasa takut dan trauma," katanya.
Fauzi menyatakan telah menjalani pemeriksaan kesehatan di klinik setelah peristiwa tersebut. Ia berharap penyidik Polda Sumut segera menindaklanjuti laporannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
"Saya berharap laporan ini diproses secara profesional sesuai hukum yang berlaku," ujarnya.
Hingga Sabtu (27/6/2026), pihak Polda Sumut belum memberikan keterangan resmi terkait laporan tersebut. Upaya konfirmasi kepada pejabat Bidang Humas Polda Sumut juga belum memperoleh tanggapan.
Sementara itu, Achirudin Hasibuan membantah telah melakukan penganiayaan terhadap Muhammad Fauzi.
Dalam keterangannya kepada sejumlah wartawan, Achirudin menyebut persoalan tersebut telah diselesaikan secara kekeluargaan.
"Kami sudah saling memaafkan. Tidak ada masalah lagi. Dengan orang tuanya juga sudah berdamai," ujar Achirudin.
Dia juga menyampaikan bahwa perdamaian telah dilakukan terkait persoalan tanah yang melibatkan keluarga Muhammad Fauzi dengan pemilik lahan bernama Asnan.
Namun, Muhammad Fauzi membantah bahwa perdamaian tersebut berkaitan dengan laporan pidana yang dibuatnya.
"Perdamaian soal tanah antara orang tua saya dengan pihak lain tidak ada hubungannya dengan dugaan penganiayaan dan perusakan barang yang saya alami. Peristiwa itu tetap saya laporkan kepada polisi," tegas Fauzi.
Kasus tersebut kini masih dalam tahap penanganan Polda Sumatera Utara. Seluruh dugaan yang dilaporkan masih menunggu proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut untuk memastikan ada atau tidaknya unsur pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (A-Red)