AyoMedan.com - MEDAN. Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Medan terus mengintensifkan upaya percepatan penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dengan menggelar kegiatan imbauan langsung kepada wajib pajak di sejumlah objek strategis.
Langkah ini dilakukan untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat sekaligus mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang menjadi penopang pembangunan Kota Medan.
Sesuai arahan Kepala Bapenda Kota Medan, Dr. M. Agha Novrian, S.STP., M.Si., kegiatan imbauan pembayaran PBB dilaksanakan secara serentak oleh seluruh tujuh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Bapenda di wilayah kerja masing-masing. Program ini menjadi bagian dari strategi pemerintah dalam mendorong wajib pajak memenuhi kewajibannya sebelum batas waktu pembayaran.
Di wilayah kerja UPT III, kegiatan dipimpin Kepala Bidang BPHTB dan PBB Bapenda Kota Medan, Sahlan Romadhon Nasution, didampingi Kepala Subbidang Teknis Ahmad Sofyan Lubis, Kepala UPT Wilayah III Ananda Doly Putra Nasution, serta jajaran Bapenda pada Rabu (22/7/2026).
Tim Bapenda menyampaikan imbauan secara langsung kepada sejumlah wajib pajak di beberapa objek pajak, di antaranya RS Colombia, Berastagi Supermarket Gatot Subroto, dan Hotel Four Points Medan.
Dalam kesempatan tersebut, para wajib pajak diajak untuk segera melunasi PBB sebagai bentuk kepatuhan terhadap peraturan perpajakan daerah sekaligus kontribusi nyata dalam mendukung pembangunan Kota Medan.
Sahlan Romadhon Nasution menegaskan, masyarakat maupun pelaku usaha diharapkan tidak menunda pembayaran hingga mendekati batas akhir jatuh tempo.
"Kami mengimbau seluruh wajib pajak agar segera melakukan pembayaran PBB sebelum jatuh tempo pada 31 Agustus 2026," ujarnya .
Dengan membayar lebih awal, lanjutnya lagi, wajib pajak dapat menghindari keterlambatan yang berpotensi menimbulkan sanksi administrasi.
"Kepatuhan membayar PBB juga merupakan kontribusi nyata dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah yang nantinya kembali dimanfaatkan untuk pembangunan serta peningkatan kualitas pelayanan publik di Kota Medan," ujar Sahlan.
Menurutnya, Bapenda optimistis kegiatan imbauan yang dilakukan secara serentak di seluruh UPT akan semakin meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan tepat waktu.
Masyarakat juga diimbau memanfaatkan waktu yang masih tersedia untuk melunasi PBB sebelum batas jatuh tempo pada 31 Agustus 2026.
Selain itu, Bapenda kembali mengingatkan masyarakat agar tidak melewatkan Program Gebyar PBB Semarak Hari Ulang Tahun ke-436 Kota Medan yang memberikan diskon PBB hingga 75 persen.
Program ini berlaku otomatis tanpa perlu mengajukan permohonan dan dapat dimanfaatkan melalui seluruh kanal pembayaran yang telah bekerja sama dengan Bapenda Kota Medan.
Program keringanan tersebut akan berakhir pada 31 Juli 2026. Karena itu, wajib pajak diharapkan segera memanfaatkan kesempatan ini agar memperoleh potongan pajak sekaligus terhindar dari denda akibat keterlambatan pembayaran. (A-Red)