Notification

×

Iklan


Iklan



Dongkrak PAD, Bapenda Kota Medan Gencarkan Penagihan Tunggakan Pajak dan Perkuat Kepatuhan Wajib Pajak

Kamis, 23 Juli 2026 Last Updated 2026-07-23T10:11:25Z



AyoMedan.com - MEDAN. Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Medan terus mengintensifkan penagihan terhadap wajib pajak yang masih memiliki tunggakan sebagai bagian dari komitmen mewujudkan tertib administrasi perpajakan sekaligus mengoptimalkan penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Hingga kini, Tim Penagihan Tunggakan Pajak Daerah masih aktif turun langsung ke lapangan untuk menagih wajib pajak yang belum menyelesaikan kewajibannya.

Penagihan difokuskan pada sektor Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) serta Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas Jasa Makanan dan/atau Minuman atau Pajak Restoran yang masih menunggak, bahkan sebagian telah berlangsung selama bertahun-tahun. Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya penegakan kepatuhan perpajakan sekaligus memberikan kepastian hukum bagi seluruh wajib pajak.

Kepala Bapenda Kota Medan, Dr. M. Agha Novrian, S.STP., M.Si., menegaskan bahwa kegiatan penagihan tidak hanya bertujuan meningkatkan penerimaan daerah, tetapi juga membangun kesadaran masyarakat akan pentingnya memenuhi kewajiban perpajakan.

"Bapenda Kota Medan berkomitmen untuk terus melaksanakan penagihan terhadap wajib pajak yang masih memiliki tunggakan. Ini merupakan bagian dari upaya menciptakan tertib administrasi perpajakan dan mengingatkan kembali bahwa membayar pajak adalah kewajiban setiap warga negara yang baik. 
Pajak yang dibayarkan masyarakat akan kembali dalam bentuk pembangunan dan pelayanan publik yang dirasakan seluruh warga Kota Medan," ujar Agha.

Menurutnya, optimalisasi penerimaan pajak daerah merupakan salah satu strategi Pemerintah Kota Medan untuk memperkuat kapasitas fiskal daerah sehingga mampu mendukung pembangunan yang berkelanjutan dan meningkatkan kualitas pelayanan publik.

Agha juga mengimbau seluruh wajib pajak yang masih memiliki tunggakan, khususnya pada sektor PBB-P2 dan Pajak Restoran, agar segera melunasi kewajibannya.

"Kami mengajak seluruh wajib pajak untuk segera menyelesaikan tunggakan pajaknya. Kepatuhan masyarakat akan memberikan kontribusi nyata terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah yang pada akhirnya digunakan untuk membiayai berbagai program pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat," sebutnya.

Upaya penagihan yang dilakukan Bapenda telah menunjukkan hasil positif. Sepanjang Juni 2026, sebanyak 15 wajib pajak berhasil melunasi tunggakan dengan total realisasi pembayaran mencapai Rp811.642.001.

Kegiatan penagihan dilaksanakan oleh Tim Penagihan Tunggakan Pajak Daerah yang dikoordinasikan Bidang Pengembangan dan Pengendalian Pajak dan Retribusi Daerah Bapenda Kota Medan. 

Tim ini melibatkan berbagai unsur, di antaranya Bapenda Kota Medan, Kejaksaan Negeri Medan, Kejaksaan Negeri Belawan, Polrestabes Medan, Kodim 0201/Medan, Lanud Soewondo, Satpol PP Kota Medan, DPMPTSP Kota Medan, Dinas Pariwisata Kota Medan, Bagian Hukum Setda Kota Medan, serta jajaran kewilayahan.
Melalui sinergi lintas instansi tersebut, Bapenda Kota Medan optimistis tingkat kepatuhan wajib pajak akan terus meningkat. 

Dengan demikian, penerimaan PAD dapat terus diperkuat untuk mendukung percepatan pembangunan dan mewujudkan pelayanan publik yang semakin berkualitas bagi masyarakat Kota Medan. (A-Red)