AyoMedan.com - MEDAN. Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) secara resmi melaporkan pengacara Hotman Paris Hutapea ke Polda Sumut, Selasa (21/7/2026). Laporan tersebut dibuat terkait pernyataan Hotman Paris dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung yang dinilai telah merendahkan profesi wartawan.
Laporan itu tercatat dengan Nomor: LP/B/1174/VII/2026/SPKT/Polda Sumut tertanggal 21 Juli 2026.
Laporan disampaikan oleh Ketua Bidang Hukum PWI Sumut, Amrizal, SH, mewakili Ketua PWI Sumut, H. Farianda Putra Sinik.
Amrizal menjelaskan, laporan tersebut merupakan tindak lanjut atas ucapan Hotman Paris saat menggelar konferensi pers di Kejaksaan Agung pada Jumat (17/7/2026), yang menurut PWI Sumut mengandung kata-kata tidak pantas dan merendahkan profesi wartawan.
"Kami datang ke Polda Sumut untuk melaporkan pengacara Hotman Paris karena telah menyampaikan kata-kata yang tidak pantas saat konferensi pers," ujar Amrizal.
Menurutnya, wartawan merupakan profesi yang dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Karena itu, setiap pihak diminta menghormati profesi jurnalistik dan tidak melontarkan pernyataan yang dapat merendahkan martabat wartawan.
"Pengacara terkenal jangan sembarangan menyampaikan sesuatu di depan umum yang menghina, menjelekkan wartawan, atau mengadu domba dengan institusi lain. Wartawan bekerja berdasarkan aturan dan dilindungi undang-undang," tegasnya.
Sementara itu, Ketua PWI Sumut, H. Farianda Putra Sinik, mengecam pernyataan Hotman Paris yang mengucapkan kalimat "di mana otak lu" dalam konferensi pers tersebut. Menurutnya, ucapan itu telah melukai perasaan insan pers.
"Kami datang ke sini karena merasa profesi wartawan dihina melalui pernyataan 'di mana otak lu' dan ucapan lainnya. Hal itu sangat mengganggu perasaan kami sebagai wartawan," kata Farianda.
Usai membuat laporan, Farianda berharap kepolisian dapat menindaklanjuti kasus tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Menurutnya, proses hukum penting dilakukan untuk mengetahui alasan di balik pernyataan Hotman Paris.
Dia mengakui telah mengetahui adanya permintaan maaf dari Hotman Paris. Namun demikian, PWI Sumut tetap meminta agar laporan tersebut diproses secara hukum.
"Kami mengetahui beliau sudah menyampaikan permintaan maaf. Namun kami berharap laporan ini tetap diproses agar menjadi terang benderang apakah pernyataan tersebut memang bermuatan merendahkan profesi wartawan atau ada alasan lain. Kami meminta Polda Sumut menindaklanjuti dan menuntaskan laporan ini sesuai hukum yang berlaku di Indonesia," dipungkasinya. (A-Red)