Notification

×

Iklan


Iklan



Sutrisno Pangaribuan: Gubernur Semestinya Tegur Sekwan DPRD Sumut, Bukan Tinggalkan Rapat Paripurna

Rabu, 29 Juli 2026 Last Updated 2026-07-29T06:37:32Z


AyoMedan.com – MEDAN. Direktur Indonesian Government Watch (IGoWa), Indonesian Parliament Watch (IParWa), sekaligus Direktur Pusat Studi Anti Korupsi (PuSAKo), Sutrisno Pangaribuan, menilai Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution semestinya mengarahkan kekecewaannya kepada Sekretariat DPRD Sumut apabila Rapat Paripurna DPRD tidak memenuhi syarat (kuorum), bukan meninggalkan ruang sidang setelah muncul interupsi dari sejumlah anggota dewan.

Pernyataan tersebut disampaikan Sutrisno sebagai tanggapan atas polemik yang mencuat terkait kuorum dalam Rapat Paripurna DPRD Sumut dengan agenda pengambilan keputusan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda).

Menurut Sutrisno, tanggung jawab administratif dan teknis penyelenggaraan rapat paripurna berada pada Sekretariat DPRD, khususnya Sekretaris DPRD dan Kepala Bagian Persidangan, yang bertugas memastikan seluruh tahapan persidangan berjalan sesuai Tata Tertib DPRD.

"Kalau memang rapat tidak memenuhi syarat kuorum, Bobby seharusnya menegur Sekretaris DPRD yang tidak mampu memfasilitasi rapat sesuai ketentuan, bukan meninggalkan ruang sidang bersama seluruh jajarannya," kata Sutrisno dalam keterangan pers, Rabu (29/7/2026).

Sutrisno juga menilai anggapan sebagian anggota DPRD yang menyebut persoalan kuorum bukan substansi, menunjukkan adanya perbedaan pandangan terhadap penerapan Tata Tertib DPRD Provinsi Sumatera Utara Nomor 1 Tahun 2026 sebagai pedoman resmi pelaksanaan rapat dewan.

Ia menjelaskan, Pasal 117 ayat (1) huruf b Tata Tertib DPRD mengatur bahwa rapat paripurna untuk pengambilan keputusan Peraturan Daerah maupun APBD hanya dapat dilaksanakan apabila dihadiri paling sedikit dua pertiga dari jumlah anggota DPRD. 

"Dengan komposisi 100 anggota DPRD Sumut, sedikitnya harus hadir 67 anggota agar rapat dinyatakan memenuhi kuorum," jelasnya.

Karena itu, lanjut Sutrisno, interupsi yang disampaikan sejumlah anggota DPRD untuk mempertanyakan kuorum merupakan hak setiap anggota dewan dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap jalannya persidangan.

"Interupsi mengenai kuorum merupakan bagian dari mekanisme yang diatur dalam tata tertib untuk memastikan setiap keputusan memiliki dasar hukum yang kuat. Itu bukan tindakan yang keliru," ujarnya.

Untuk mengakhiri polemik yang berkembang, Sutrisno meminta pimpinan DPRD Sumut bersama Sekretariat DPRD membuka rekaman audio, video, maupun CCTV selama pelaksanaan rapat paripurna. Menurutnya, rekaman tersebut dapat menjadi bukti objektif mengenai jumlah anggota yang hadir sejak rapat dibuka hingga proses pengambilan keputusan.

"Kalau memang yakin rapat telah memenuhi kuorum sesuai ketentuan, buka saja rekaman audio, video, dan CCTV. Publik berhak mengetahui fakta yang sebenarnya sehingga polemik ini diselesaikan berdasarkan data dan bukti, bukan klaim sepihak," tegasnya.

Sutrisno turut menanggapi pernyataan Bobby Nasution yang sebelumnya menyinggung tingkat kehadiran fraksi penginterupsi. Menurutnya, isu utama yang menjadi perdebatan bukan mengenai fraksi mana yang memiliki tingkat kehadiran rendah, melainkan apakah syarat kuorum dalam pengambilan keputusan telah terpenuhi sebagaimana diatur dalam Tata Tertib DPRD.

"DPRD Sumut dan pihak terkait dapat menyampaikan data resmi mengenai kehadiran peserta rapat agar polemik tidak terus berkembang dan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga legislatif maupun pemerintah daerah tetap terjaga," tutupnya. (A-Red)