Notification

×

Iklan


Iklan



DPRD Medan Inisiasi Perubahan Perda Penanggulangan Kemiskinan, Dorong Kebijakan Lebih Tepat Sasaran

Selasa, 11 Agustus 2026 Last Updated 2026-08-11T12:45:59Z

AyoMedan.com - MEDAN. DPRD Kota Medan menginisiasi perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan. Langkah ini dinilai penting untuk menyesuaikan kebijakan daerah dengan perkembangan regulasi nasional, dinamika sosial ekonomi masyarakat, serta sistem pendataan kemiskinan yang terus berkembang.

Hal tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Medan dengan agenda Penjelasan Pengusul atas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Medan tentang Perubahan atas Perda Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan, Senin (10/8/2026).

Rapat paripurna dibuka Wakil Ketua DPRD Kota Medan, H. Rajudin Sagala, S.Pd.I., didampingi H. Zulkarnaen, S.K.M., serta dihadiri para anggota DPRD Kota Medan.

Dalam penjelasan pengusul, Afif Abdillah, S.E., mengatakan Perda Nomor 5 Tahun 2015 selama ini menjadi salah satu landasan bagi Pemerintah Kota Medan dalam menyusun berbagai kebijakan dan program penanggulangan kemiskinan.

Namun, lajutnya, regulasi tersebut perlu disempurnakan agar mampu mengikuti perubahan dan menjawab persoalan kemiskinan yang semakin kompleks.

“Pemerintah Kota Medan telah menetapkan Perda Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan sebagai pedoman dalam menyusun kebijakan dan program penanggulangan kemiskinan,” ujar Afif.

Ketua Fraksi NasDem DPRD Medan ini menjelaskan, terdapat sejumlah perkembangan yang menjadi dasar perlunya perubahan terhadap perda tersebut. Di antaranya perubahan regulasi nasional, kondisi sosial ekonomi masyarakat, transformasi tata kelola pemerintahan, hingga perkembangan sistem pendataan masyarakat.

Perubahan tersebut, lanjut Afif, perlu diakomodasi dalam regulasi daerah sehingga kebijakan penanggulangan kemiskinan tidak hanya tetap relevan, tetapi juga mampu menjawab kebutuhan masyarakat secara lebih efektif.

“Namun demikian, terdapat berbagai perkembangan regulasi nasional, perubahan kondisi sosial ekonomi masyarakat, transformasi tata kelola pemerintahan, serta perkembangan sistem pendataan masyarakat yang mengharuskan dilakukan penyempurnaan terhadap substansi Perda tersebut agar tetap relevan dan mampu menjawab tantangan penanggulangan kemiskinan saat ini,” katanya.

Menurut Afif, pembaruan regulasi juga menjadi bagian dari upaya memperkuat kebijakan penanggulangan kemiskinan agar lebih terarah, terintegrasi dan berbasis data. Dengan demikian, program yang dijalankan pemerintah daerah diharapkan dapat menjangkau masyarakat yang benar-benar membutuhkan.

“Berdasarkan kondisi tersebut, DPRD Kota Medan memandang perlu mengajukan Ranperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan sebagai Ranperda Inisiatif DPRD,” tegasnya.

Inisiatif tersebut sekaligus menunjukkan komitmen DPRD Kota Medan untuk memperkuat kerangka kebijakan daerah dalam menangani persoalan kemiskinan. 

Regulasi yang diperbarui diharapkan dapat menjadi pijakan dalam menyusun program yang lebih adaptif terhadap perubahan kondisi masyarakat dan perkembangan sistem pemerintahan.

Dengan perubahan perda tersebut, penanggulangan kemiskinan di Kota Medan diharapkan tidak berhenti pada pemberian bantuan, tetapi juga diarahkan pada kebijakan yang lebih komprehensif dan berkelanjutan, termasuk penguatan pemberdayaan masyarakat serta peningkatan ketepatan sasaran program pemerintah.

Rapat Paripurna ditutup dengan penyerahan penjelasan pengusul Ranperda kepada Wakil Ketua DPRD Kota Medan sebagai bagian dari tahapan pembahasan Ranperda inisiatif DPRD.
(A-Red)