AyoMedan.com - MEDAN. Komisi 4 DPRD Kota Medan mendesak Pemerintah Kota (Pemko) Medan bertindak tegas terhadap bangunan di Jalan Pukat 2, Kelurahan Bantan Timur, Kecamatan Medan Perjuangan, yang diduga tidak sesuai dengan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) serta menutup akses gang kebakaran.
Desakan tersebut mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi 4 DPRD Medan bersama sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, Senin (10/8/2026).
Dalam RDP, Komisi 4 meminta Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (Perkim Cikataru) segera melakukan verifikasi terhadap dokumen PBG dan kondisi bangunan di lapangan. Jika hasil pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran, bangunan diminta ditindak sesuai ketentuan, termasuk penyegelan.
RDP dihadiri perwakilan Dinas Perkim Cikataru, Satpol PP, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), serta unsur Kelurahan Bantan Timur dan Kecamatan Medan Perjuangan.
Rapat dipimpin Ketua Komisi 4 DPRD Medan Paul Mei Anton Simanjuntak dan dihadiri anggota Komisi 4 Lailalatul Badri, Edwin Sugesti serta Ahmad Affandi.
Paul Mei Anton menegaskan, persoalan tersebut tidak hanya menyangkut administrasi perizinan, tetapi juga berkaitan dengan keselamatan warga karena terdapat dugaan gang kebakaran yang tertutup atau terdampak pembangunan.
"Kalau aturannya seperti itu, kami minta pertama gang kebakaran dibuka, kedua bangunan disegel, dan ketiga dilakukan mediasi dengan pemilik bangunan," tegas Paul.
Menurut Paul, DPRD menerima informasi adanya dugaan ketidaksesuaian antara PBG yang diterbitkan dengan kondisi bangunan di lapangan. Izin yang disebut untuk satu unit bangunan, sementara kondisi di lokasi diduga berkembang menjadi dua unit.
Namun, ia menekankan bahwa dugaan tersebut harus terlebih dahulu dipastikan melalui pemeriksaan teknis dan pencocokan dokumen perizinan.
"Jangan main-main dengan gang kebakaran. Kalau akses tertutup, itu bisa membahayakan nyawa apabila terjadi kebakaran," katanya.
Paul meminta Pemko Medan tidak hanya memeriksa PBG, tetapi juga memastikan status dan fungsi gang kebakaran serta kesesuaian bangunan dengan denah dan dokumen teknis yang disetujui.
Ia juga mendorong penyelesaian persoalan warga melalui mediasi di tingkat kelurahan dan kecamatan, khususnya terkait kerusakan rumah yang diduga terdampak pembangunan.
"Kami berharap persoalan ini cepat clear. Rumah warga yang rusak harus dicarikan penyelesaian yang adil. Pemerintah kota juga harus memastikan aturan ditegakkan," ujarnya.
Paul menambahkan, apabila dalam persoalan tersebut terdapat sengketa keperdataan terkait ganti rugi, para pihak dapat menempuh mekanisme hukum melalui pengadilan.
"Jika ditemukan dugaan tindak pidana, pelapor dapat menempuh jalur kepolisian sesuai ketentuan hukum," tuturnya.
Warga Adukan Rumah Rusak
Dalam RDP, warga bernama Sri Junika mengadukan kondisi rumahnya yang mengalami kerusakan yang diduga berkaitan dengan pembangunan rumah milik tetangganya, Ridwan Kosasih, di Jalan Pukat 2.
Selain kerusakan rumah, warga juga mempersoalkan dugaan pembangunan yang menutup atau berada di atas akses gang kebakaran.
DPRD menilai kedua persoalan tersebut perlu ditangani secara bersamaan dengan mengedepankan pemeriksaan teknis, kepastian dokumen perizinan dan penyelesaian yang adil bagi para pihak.
Komisi 4 Minta Denah dan PBG Dibuka
Anggota Komisi 4 DPRD Medan, Edwin Sugesti, meminta instansi terkait menunjukkan gambar denah serta dokumen PBG bangunan tersebut.
Menurut Edwin, dokumen tersebut penting untuk memastikan apakah kondisi bangunan yang berdiri saat ini benar-benar sesuai dengan izin yang diberikan.
"Kita minta diperjelas, izin yang diberikan itu apakah termasuk bagian gang kebakaran yang sekarang dibangun. Kalau bangunan tidak sesuai dengan perizinan, pemerintah punya kewenangan memberikan sanksi," ujar Edwin.
Politikus Fraksi PAN itu menegaskan, akses gang kebakaran dan fasilitas umum harus menjadi perhatian serius dalam setiap pembangunan gedung di Kota Medan.
Edwin juga meminta pemilik bangunan dihadirkan dalam proses mediasi agar persoalan antara warga dapat segera diselesaikan.
"Harapan kita ada mediasi dan pemilik bangunan mau bertanggung jawab. Tetapi kalau ada pelanggaran yang memang tidak bisa ditoleransi, tentu harus ditindak sesuai aturan," katanya.
Terkait kerusakan rumah Sri Junika, Edwin menilai perlu ada solusi teknis yang jelas. Persoalan seperti dinding lembap maupun kerusakan bagian dalam rumah, menurutnya, harus dicari penyelesaian agar tidak berlarut-larut.
DPRD Soroti Lemahnya Pengawasan
Anggota Komisi 4 DPRD Medan, Ahmad Affandi, turut mempertanyakan pengawasan pembangunan sejak tahap awal.
Ia mengingatkan Lurah Bantan Timur Rolan dan Kepling 13 Ahmad Tahir agar tidak menunggu pembangunan selesai baru melakukan pengawasan atau penindakan.
"Jangan sampai bangunan sudah berdiri, sudah jadi, baru kemudian sibuk melakukan penindakan. Pengawasan seharusnya dilakukan sejak awal," tegas Ahmad.
Menurutnya, pemerintah di tingkat kelurahan dan kecamatan memiliki peran penting dalam memastikan pembangunan di wilayahnya berjalan sesuai ketentuan.
"Kalau sejak awal ada pengawasan, persoalan seperti ini tidak sampai menjadi rumit dan merugikan masyarakat," ujarnya.
Diduga Ada Bangunan 1,5 Meter di Luar Bidang Tanah
Dalam RDP, Ketua Tim Pengawasan Hafiz mengungkapkan adanya bagian bangunan sekitar 1,5 meter yang diduga berada di luar bidang tanah sebagaimana tercantum dalam dokumen permohonan.
"Yang 1,5 meter di bagian belakang itu dibangun di luar surat tanah yang dimohon," kata Hafiz.
Keterangan tersebut menjadi perhatian DPRD dan diminta diverifikasi lebih lanjut dengan mencocokkan dokumen kepemilikan tanah, PBG, gambar denah serta kondisi fisik bangunan di lapangan.
Komisi 4 DPRD Medan menegaskan, seluruh dugaan tersebut harus dibuktikan melalui pemeriksaan dan dokumen resmi sehingga langkah penindakan yang dilakukan Pemko Medan memiliki dasar hukum yang jelas.
Di akhir RDP, Komisi 4 meminta Dinas Perkim Cikataru bersama instansi terkait segera menindaklanjuti hasil pemeriksaan dan melaporkan perkembangan penanganan persoalan tersebut kepada DPRD dalam waktu sekitar satu hingga dua minggu. (A-Red)