AyoMedan.com - MEDAN. Erfin Fachrur Razi resmi dipercaya sebagai Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Medan. Pengalaman sebagai Inspektur Kota Medan membuatnya kini menghadapi tantangan lebih besar: bukan hanya mengawasi birokrasi, tetapi membongkar celah sistem yang memungkinkan pelanggaran dan buruknya tata kelola berulang.
Pengamat Komunikasi dan Kebijakan Publik, Dr. Fakhrur Rozi, S.Sos., M.I.Kom., menilai penempatan Erfin sebagai Pj Sekda harus menjadi momentum bagi Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas untuk memperkuat reformasi birokrasi, terutama pengawasan, pembinaan aparatur, dan pencegahan penyimpangan.
“Audit harus menghasilkan tindakan. Tindakan harus menghasilkan pembelajaran. Dan pembelajaran harus menghasilkan perubahan sistem,” kata Rozi kepada wartawan, Selasa (11/8/2026).
Menurutnya, pengalaman Erfin di Inspektorat menjadi modal penting. Selama menjabat Inspektur, Erfin berada di garis depan pengawasan internal dan penanganan laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran aparatur.
Namun, sebagai Pj Sekda, tugasnya tidak berhenti pada menemukan persoalan.
“Erfin sebelumnya berada di Inspektorat. Dia tahu bagaimana mekanisme pengawasan bekerja dan bagaimana laporan masyarakat ditindaklanjuti. Ketika sekarang menjadi Pj Sekda, pengetahuan itu harus digunakan untuk melakukan pembenahan yang lebih luas,” tegas dosen UIN Sumatera Utara Medan tersebut.
Rozi menilai sejumlah kasus yang pernah ditangani Inspektorat harus menjadi pelajaran penting bagi Pemko Medan.
Di antaranya pemeriksaan terhadap Lurah Aur, Kecamatan Medan Maimun, Efrin Hadi Syahputra Hasibuan, yang dinonaktifkan setelah audit khusus menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan pungutan di luar ketentuan. Hasil pemeriksaan merekomendasikan proses hukuman disiplin dengan pertimbangan sanksi berat.
Kasus lainnya menyangkut Camat Medan Timur, Fernanda, yang dibebastugaskan sementara setelah Laporan Hasil Audit Inspektorat menemukan dugaan penyalahgunaan wewenang terkait jual beli jabatan saat yang bersangkutan menjabat Plt Camat Medan Amplas.
"Dalam audit tersebut, Fernanda disebut menjanjikan pengurusan penempatan jabatan di lingkungan Pemko Medan dengan meminta dan menerima sejumlah uang. Proses selanjutnya ditangani sesuai ketentuan yang berlaku," harapnya.
Bagi Rozi, kedua kasus tersebut tidak boleh berhenti sebagai persoalan individu. Pemko Medan harus berani mengevaluasi sistem yang menjadi celah munculnya pelanggaran.
“Jangan hanya menghukum orangnya. Cari tahu mengapa celahnya bisa terbuka dan bagaimana memastikan persoalan serupa tidak berulang,” ujarnya.
Sorotan Publik Harus Jadi Alarm
Rozi mengatakan pekerjaan rumah Erfin juga tidak terbatas pada kasus yang sudah diperiksa Inspektorat. Berbagai sorotan publik terhadap tata kelola perangkat daerah harus dijadikan alarm untuk memperkuat pengawasan.
Salah satunya terkait pengadaan perlengkapan sekolah bagi siswa SMP dengan nilai anggaran lebih dari Rp16 miliar yang sempat disorot terkait kualitas tas dan sepatu yang diterima siswa.
Menurut Rozi, persoalan tersebut perlu dievaluasi secara menyeluruh, mulai dari perencanaan, proses pengadaan, spesifikasi barang, pengawasan hingga penerimaan hasil pekerjaan.
Sorotan lainnya terkait dugaan keterlibatan pejabat Pemko Medan dalam pengelolaan wahana berkuda di kawasan Taman Cadika.
Rozi menilai persoalan tersebut perlu diklarifikasi dan diperiksa dari sisi tata kelola aset pemerintah serta potensi konflik kepentingan. Ia mengingatkan, sorotan atau dugaan tidak boleh serta-merta disimpulkan sebagai tindak pidana tanpa adanya hasil pemeriksaan dan proses hukum yang membuktikannya.
“Jangan menunggu ada kasus dulu baru bergerak. Pemerintah harus punya mekanisme deteksi dini terhadap potensi penyimpangan, konflik kepentingan, dan pelayanan yang buruk,” katanya.
Menurut Rozi, posisi Sekda sangat strategis karena menjadi salah satu pengendali administrasi pemerintahan dan memiliki peran penting dalam mengoordinasikan perangkat daerah.
Karena itu, Erfin ditantang tidak menjadikan pengawasan sekadar rutinitas administratif. Temuan harus ditindaklanjuti, rekomendasi harus dijalankan, dan kelemahan sistem harus diperbaiki.
“Harus ada hubungan yang jelas antara pengawasan, pembinaan, penindakan, dan perbaikan sistem. Di situlah ukuran keberhasilan Erfin sebagai Pj Sekda,” pungkas Rozi. (A-Red)