Notification

×

Iklan


Iklan



Perda Lembaga Kemasyarakatan Dinilai Tak Lagi Relevan, DPRD Medan Gelar Paripurna Pencabutan Perda No. 2 Tahun 2013

Selasa, 11 Agustus 2026 Last Updated 2026-08-11T12:05:59Z


AyoMedan.com - MEDAN. Pemerintah Kota (Pemko) Medan mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pencabutan Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Nomor 2 Tahun 2013 tentang Lembaga Kemasyarakatan. Usulan tersebut disampaikan Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Medan, Senin (10/8/2026).

Rapat paripurna tersebut mengagendakan Penjelasan Kepala Daerah terhadap Ranperda tentang Pencabutan Perda Nomor 2 Tahun 2013 tentang Lembaga Kemasyarakatan.

Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD Kota Medan H. Rajudin Sagala, S.Pd.I., didampingi Wakil Ketua H. Zulkarnaen, S.K.M., serta dihadiri anggota DPRD Kota Medan.

Dalam penjelasannya, Rico Waas menegaskan, penyesuaian regulasi menjadi penting ketika sebuah peraturan daerah tidak lagi sepenuhnya sejalan dengan perkembangan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Menurutnya, regulasi yang tidak lagi relevan perlu dievaluasi, diperbaiki, atau dicabut agar tidak menimbulkan ketidakjelasan dalam pelaksanaan pemerintahan sekaligus menjaga kepatuhan terhadap hierarki peraturan perundang-undangan.

“Berdasarkan hasil kajian dan evaluasi kepatuhan, Perda Nomor 2 Tahun 2013 tentang Lembaga Kemasyarakatan sudah tidak sepenuhnya sesuai dengan perkembangan ketentuan hukum Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa,” ujar Rico.

Atas dasar tersebut, Pemko Medan melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pemberdayaan Masyarakat, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana telah menyusun Ranperda pencabutan Perda tersebut.

Rico berharap pembahasan Ranperda bersama DPRD Kota Medan dapat dilakukan secara komprehensif dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Menurutnya, pencabutan regulasi bukan sekadar langkah administratif, melainkan bagian dari upaya pemerintah daerah menata kembali produk hukum daerah agar selaras dengan regulasi yang lebih tinggi dan perkembangan tata kelola pemerintahan.

Dengan penataan regulasi tersebut, Pemko Medan berharap tidak terjadi tumpang tindih maupun ketidaksesuaian norma dalam pelaksanaan urusan pemerintahan dan pemberdayaan masyarakat di tingkat daerah.

Rapat paripurna yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Medan itu turut dihadiri Wakil Wali Kota Medan H. Zakiyuddin Harahap, pimpinan perangkat daerah di lingkungan Pemko Medan, serta para camat se-Kota Medan.

Rangkaian rapat ditutup dengan penyerahan berkas penjelasan kepala daerah terkait Ranperda tersebut oleh Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas kepada Wakil Ketua DPRD Kota Medan.

Selanjutnya, Ranperda akan memasuki tahapan pembahasan sesuai mekanisme pembentukan peraturan daerah di DPRD Kota Medan. (A-Red)