AyoMedan.com - MEDAN. Ketua Keluarga Besar Ikatan Kekeluargaan Antar Rekanan (IKRAR), H. Harist Lubis, SE, angkat bicara terkait pemberitaan sejumlah media online yang menyebut RP (Rivai Parinduri) sebagai “calo proyek” dan “oknum pegawai”.
Harist menilai pemberitaan tersebut tidak sesuai dengan fakta yang diketahuinya. Ia menegaskan, RP bukan calo proyek maupun pegawai sebagaimana disebutkan dalam pemberitaan yang kemudian beredar luas di media sosial.
“Ngambil berkas kok dikatakan calo,” tegas Harist Lubis didampingi Sekretaris IKRAR, Syahril, dalam pernyataan melalui Zoom, Sabtu (5/9/2026).
Harist menjelaskan, berdasarkan informasi yang diketahuinya, RP merupakan Ketua Forum Wartawan salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Kota Medan. Karena itu, ia mengaku terkejut ketika membaca pemberitaan yang menyebut RP sebagai calo proyek dan oknum pegawai.
“Sepengetahuan kami, dia (RP) adalah seorang ketua forum wartawan salah satu BUMD di Medan. Makanya saya terkejut membaca berita kok dikatakan calo dan oknum pegawai. Menurut kami, informasi itu tidak sesuai fakta,” ujar Harist.
Selain itu, lanjut Harist, RP juga menjabat sebagai Wakil Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sumatera Utara (Sumut). Menurutnya, RP selama ini mampu menjalin komunikasi dengan baik, baik di lingkungan internal BUMD tempatnya beraktivitas maupun dengan pihak eksternal.
Harist juga menjelaskan mengenai berkas yang disebut dalam pemberitaan tersebut. Menurutnya, berkas yang diambil RP berkaitan dengan proyek yang hingga saat ini belum berjalan karena masih dalam proses administrasi.
“Proyeknya saja belum berjalan dan masih dalam proses administrasi. Kok dikatakan calo proyek? Ini menurut saya merupakan tudingan yang tidak berdasar,” ungkapnya.
Atas persoalan tersebut, Harist mengimbau para jurnalis, khususnya media online, agar tetap berpedoman pada kode etik jurnalistik dalam menjalankan tugas. Ia meminta setiap informasi yang akan diberitakan terlebih dahulu diverifikasi dan dikonfirmasi kepada pihak-pihak terkait agar berita yang disajikan benar serta dapat dipertanggungjawabkan.
“Saya harapkan kawan-kawan jurnalis sebelum menuliskan berita harus melakukan konfirmasi sesuai kode etik jurnalistik agar tidak terjadi fitnah karena dosanya sangat besar,” ujar mantan aktivis Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Sumatera Utara tersebut.
Sementara itu, Ahli Pers Dewan Pers di Sumatera Utara, Rizal R. Surya, ketika dimintai pendapat mengenai penyelesaian persoalan tersebut menyarankan agar pihak yang merasa dirugikan menempuh mekanisme yang tersedia melalui Dewan Pers.
“Sebaiknya persoalan seperti ini dilaporkan saja ke Dewan Pers,” tutup Rizal. (A-Red)