AyoMedan.com - Medan, Pembangunan perumahan mewah di Jl. Bahagia, Kelurahan Tanjung Sari Kecamatan Medan Selayang dan di Jalan Setia Budi, Gg Dokum Kota Medan, diduga kuat belum mempunyai Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dari Dinas Perkim Pemko Medan. Hal itu diperkuat dengan tidak adanya plang izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di area proyek pembangunan perumahan tersebut.
Walau tak memiliki izin PBG, pembangunan tetap saja berlangsung. Sehingga bisa dikatakan, pihak developer “kangkangi” kebijakan Wali Kota, Bobby Nasution, seolah-olah ada pihak yang memback up.
Salah seorang perwakilan pihak perumahan Bima, saat dikonfirmasi melalui chat WhatsApp terkait izin PBG, menyebut telah mengurus izinnya melalui pihak lain dan telah memberikan dana pengurusan izin sebesar Rp. 200 juta. Anehnya, malah mengirimkan file Keterangan Rencana Kota (KRK).
“Ya memang ga ada, tapi saya sudah mengeluarkan Rp 200 juta kepada PT yang mengurusnya. Saya hanya menyiapkan berkas dan bayar,” tulisnya melalui pesan Whatsapp tersebut, Jum'at (05/01/24).
Pada pesan selanjutnya, perwakilan pihak perumahan seolah-olah menyalahkan Dinas Perkim Kota Medan yang memperlambat keluarnya perizinan, dengan berdalih banyaknya hari libur.
Saat ingin mengkonfirmasi lebih lanjut dengan menelepon langsung, perwakilan perumahan Bima tidak mengangkat dan memblokir nomor WhatsApp awak media, serta menghapus file pesan yang sebelumnya dikirimkannya.
Perlu diketahui, menurut informasi beberapa waktu yang lalu, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Pemko Medan sudah melakukan penyegelan di lokasi Perumahan Bima, Jl. Bahagia tersebut terkait perizinan.
Namun saat awak media melakukan investigasi ke perumahan tersebut, masih terdapat beberapa pekerja bangunan melakukan aktivitas pekerjaan di dalam lokasi, dan tampak pintu gerbang yang ditutupi seng berwarna biru perumahan itu terlihat digembok.
Seperti diketahui, bahwa Izin Mendirikan Bangunan (IMB) telah diubah menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang diatur dalam UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 tahun 2021. PBG merupakan surat izin yang dikeluarkan pemerintah kepada pemilik bangunan gedung.
(A-Red)