Notification

×

Iklan


Iklan




Terkait Sengketa Lahan Pasar IV Desa Helvetia, Ratusan Petani 'Gruduk' DPRD Sumut

Rabu, 22 Mei 2024 Last Updated 2024-05-22T11:01:41Z



AyoMedan.Com - Medan, Ratusan warga yang tergabung dalam Komite Tani Menggugat (KTM) dan Himpunan Penggarap Pengusahaan Lahan Kosong Negara (HPPLKN) 'geruduk' gedung DPRD Sumut, Jl Imam Bonjol No 5 Medan, Rabu (22/5).


Kedatangan ini, untuk menegaskan bahwa mereka siap mati mempertahankan lahan seluas 32 hektar dari 106 hektar, yang berlokasi di Pasar IV Jalan Serbaguna Desa Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deli Serdang.


Dengan membawa sejumlah spanduk, keranda kayu dan sesosok mayat dari kertas,  peserta aksi yang sebagian besar lanjut usia (lansia) berkonvoi menggunakan kendaraan dan berjalan kaki, dari kantor Gubsu menuju gedung DPRD Sumut dari arah berlawanan, sehingga arus lalu lintas terganggu.


Aksi demo juga diwarnai dengan pembakaran keranda kayu yang dilakukan peserta aksi, nyaris di tengah Jalan Imam Bonjol, sehingga memacetkan arus lalu lintas. Aparat kepolisian tampak berjaga-jaga untuk mengantisipasi terjadinya aksi yang tidak diinginkan.


Dalam kesempatan itu, Unggul Tampubolon yang juga Ketua KTM dan Ketua HPPLKN menegaskan, aksi unjukrasa yang digelar itu sudah kesekian kalinya di sejumlah tempat, guna menuntut penyelesaian atas lahan Eks HGU PTPN II seluas 32 Ha di Pasar IV Jalan Serbaguna Desa Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli Kabupaten Deli Serdang.


Kini, lanjut Unggul warga semakin rendah setelah beredar informasi perihal surat dari PN Lubuk Pakam Kelas I-A tanggal 6 Mei 2024, perihal permohonan bantuan pengamanan pelaksanaan sita eksekusi perkara 22/pdt.eks/3023/PNLP Jo. 55/pdt.G/2012/PN.LBP.


"Informasi itu tidak benar, dan kami siap mati mempertahankan lahan yang kami kuasai sejak tahun 2002," tegasnya.


Unggul menyebut, tanah yang dikabarkan akan dieksekusi merupakan milik warga Helvetia, bukan miik Al Wasliyah masih berstatus eks HGU, yang didistribusikan untuk masyarakat bukan untuk mafia tanah.


"Sejak 2002, dari seribu kepala keluarga yang menempati lahan, sekarang diperkirakan berkisar sepuluh ribu jiwa. Mereka sekarang dikabarkan takut karena akan digusur. Kita ingatkan sekali lagi, ini tanah masyarakat, kita minta PTPN II jangan coba-coba menjualnya kepada mafia," tandasnya.


Senada dengan Unggul, kordinator aksi lainnya Op Simanjuntak dalam orasinya dari mobil komando mengungkapkan, DPRD Sumut tidak berpihak kepada masyarakat. "Kalau kami (rakyat) yang ingin bertemu, selalu ditolak DPRD Sumut. Tapi kalau mafia tanah yang datang ke dewan, malah diterima," ucapnya.


Op Simanjuntak (82) kembali menegaskan, dirinya bersama warga yang berdemo tidak akan pernah takut dengan intimidasi, karena tanah itu sudah lama diusahai masyarakat.


"Apapun terjadi kami akan tetap bertahan, bahwa ini adalah tanah untuk rakyat," tuturnya.


Pihaknya menduga keras ada mafia tanah yang sudah ikut bermain di sini, yang terlihat dari bayaknya warga yang dibayar mahal oleh oknum tertentu atas lahan yang berada di kawasan Pasar X Kecamatan Helvetia, Deli Serdang.


Karenanya, peserta aksi meminta bertemu kembali dengan Komisi A DPRD Sumut untuk ikut mengatasi masalah lahan yang  belum berstatus hukum itu.  "Kami pun siap bila kemudian kami harus membeli tanah tersebut," tutup Op Simanjuntak.


Diperoleh informasi bahwa Surat Keterangan (SK) Nomor 42 Tahun 2002 yang diterbitkan Badan Pertanahan Negara (BPN) Sumatera Utara di era rezim Gubernur Tengku Rizal Nurdin itu, perihal tanah dengan luas 106 hektare ini akan dikuasai oleh PB Al Washliyah sebanyak 32 hektare, juga di tanah 74 hektare telah berdiri bangunan mewah yang dikembangkan oleh PT Agung Cemara Reality (ACR). Namun masyarakat bersikeras bahwa gubernur memiliki hak penuh atas distribusi tanah. Belum lagi Pemprovsu mendistribusikannya, PT ACR telah menggarap tanah itu terlebih dahulu.


Aksi unjurasa mereka tidak direspon anggota DPRD Sumut, karena sebagian besar tidak berada di tempat. Usai berorasi, massa membubarkan diri dengan tertib.(A-Red)