Notification

×

Iklan


Iklan



Wong Chun Sen Tegaskan Hari Pencoblosan Kemarin Darurat Bencana

Rabu, 04 Desember 2024 Last Updated 2024-12-04T11:29:24Z



AyoMedan.com - Medan, Ketua DPRD Kota Medan, Drs. Wong Chun Sen, M. Pd.B menyebut Kota Medan mengalami darurat bencana saat pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan wakil bupati, Walikota dan Wakil Walikota pada hari pencoblosan, Rabu (27/12/2024) lalu.


Menurut Wong, ada banyak kelurahan dan kecamatan di Kota Medan yang terpaksa tidak dapat memberikan hak suaranya di TPS, disebabkan lokasi TPS terendam banjir. Sumber dari BPBD kota Medan, ada ditemukan sebanyak 10 kecamatan yang terendam banjir dari 21 Kecamatan.


"Menurut saya, ini sudah darurat bencana. Artinya, sesuai PKPU No. 17 tahun 2024 Bab VII Pasal 75 ayat 5, disebutkan, dalam hal pemilihan bupati dan wakil bupati, walikota dan wakil walikota, tidak dapat dilaksanakan di 40 persen jumlah kecamatan atau yang disebut dengan nama lain atau 50 persen dari jumlah pemilih terdaftar tidak dapat menggunakan haknya untuk memilih, penetapan Pemilihan bupati dan wakil bupati atau walikota dan wakil walikota lanjutan atau Pemilihan bupati dan wakil bupati atau walikota dan wakil walikota susulan dilakukan oleh Gubernur atas usul KPU kabupaten / kota," kata Wong dihadapan Ketua KPU, Ketua Bawaslu, tiga perwakilan paslon walikota dan wakil walikota, TNI/Polri dan pihak Kejaksaan Negeri kota Medan dalam rapat koordinasi Persiapan Pemungutan Suara Ulang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara, Walikota dan Wakil Walikota Medan Tahun 2024, yang dilaksanakan di Hotel Arya Duta Medan, Rabu (04/12/2024).




Wong menyebut, telah terjadi kecurangan pada pelaksanaan Pilkada serentak itu. Dimana banyak ditemukan terjadi kecurangan, seorang pemilih memiliki lebih dari satu surat suara.


Untuk itu, lanjut Wong, pihak penyelenggara pemilu dapat melihat dan tanggap. "Kita tidak melihat siapa yang menang dan yang kalah. Sebab, dampak bencana alam menyebabkan banyak masyarakat tidak dapat memilih dan menyalurkan hak suaranya," tegas Wong.


Wong mengungkapkan, saat dia meninjau masyarakat korban banjir sembari memberikan bantuan sembako di Jalan Sei Mati Kecamatan Medan Maimun, ditemukan banyak rumah warga yang rusak akibat terendam banjir dan lumpur. Selain itu, meski KPU Kota Medan melakukan pemungutan suara susulan dan pungutan suara lanjutan, tetap warga tidak dapat datang untuk memilih disebabkan lokasi TPS yang sudah berbeda.


"Kami tegaskan ini adalah masalah serius, ini sudah masuk darurat bencana. Rendahnya masyarakat pemilih datang ke TPS disebabkan banjir yang terjadi pada pelaksanaan Pilkada serentak tanggal 27 November 2024 kemarin. Kami meminta penyelenggara pemilu segera mengambil sikap," tandas Wong.


Disebut juga, pada peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 17 Tahun 2024 tentang pemungutan dan penghitungan suara dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati dan walikota dan wakil walikota Bab VII Pemungutan Suara Ulang dan Penghitungan Suara Ulang, tegas disebutkan pada pasal 75 ayat 6, dan pasal 49 dan pasal 50 ayat 1 dan 2.


Sementara itu, Ketua KPU Kota Medan, Mutia Atiqah pada pemaparannya di lokasi rapat koordinasi menyebut bahwa mereka hanya menjalankan aturan dan regulasi yang ada. 


"Meskipun terjadi kondisi cuaca hujan dan menyebabkan banjir, namun kami tetap harus melaksanakan pemungutan suara baik itu pemungutan suara susulan dan pemungutan suara lanjutan," ujar Mutia.


Selanjutnya, Ketua Bawaslu Kota Medan, David Reynold pun tidak mampu memberikan penjelasan terkait bencana banjir di kota Medan yang menyebabkan menurunnya jumlab partisipasi pemilih pada pelaksanaan pilkada 27 November 2024 lalu. (A-Red)