Notification

×

Iklan


Iklan



Fungsi Kecamatan Lemah, Berdampak Marak Berdiri Bangunan Tanpa PBG di Kota Medan

Rabu, 21 Mei 2025 Last Updated 2025-05-21T11:08:06Z



AyoMedan.com - Medan, Maraknya bangunan yang berdiri tanpa memiliki izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), sehingga beresiko terhadap menurunnya Pendapatan Asli Daerah (PAD) kota Medan dari sektor perizinan pendirian bangunan dan gedung.


Bagaimana PAD Kota Medan dapat tercapai, apabila oknum developer maupun oknum lain yang mampu membackup bangunan, meskipun belum mengantongi izin.


Seperti bangunan yang terlihat marak berdiri di sepanjang Jalan Karya Jaya kecamatan Medan Johor. Dimana bangunan bangunan tersebut berdiri namun belum mengantongi izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).


Dan sangat disayangkan, pihak kelurahan dan kecamatan seolah tidak berdaya menjalankan penindakan terhadap para developer yang diduga seenaknya mendirkan bangunan.


Hal ini menjadi polemik ditengah masyarakat, dimana Pemko Medan melalui Satpol PP Kota Medan harus melakukan penindakan pembongkaran terhadap bangunan yang diketahui berdiri tanpa memiliki PBG ataupun izin menyalahi.


Disisi lain, masyarakat melihat banyak bangunan Gedung dan rumah toko sedang dibangun di pinggir jalan utama namun seolah terjadi pembiaran baik dari pihak kelurahan maupun pihak kecamatan. Tentunya ini menimbulkan beragam spekulasi dikalangan masyarakat. Apakah ada dugaan tebang pilih untuk melakukan penindakan  terhadap bangunan yang diketahui menyalahi aturan.


Camat Medan Johor, Andry Febriansyah, S, SS TP., MAP kepada awak media mengatakan, dalam hal perizinan PBG mutlak kewenangan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Medan.


Lebih jauh dijelaskan Camat Medan Johor ini, jika pihaknya hanya dapat menyurati pemilik bangunan untuk mengurus izin PBG sebelum memulai mendirikan bangunan.


"Jadi sifatnya hanya menyurati bang, karena kami dari kecamatan tidak memiliki tugas melakukan penindakan ataupun eksekusi pembongkaran. Setelah kami surati dan kami tembuskan juga ke Dinas Perkimtaru untuk ditindaklanjuti," ucapnya.


Andry mengaku, kelemahan dari pihak kecamatan dan kelurahan karena hanya sebatas menyurati dan menegur, sehingga seolah kewenangan Camat dan Lurah kurang dianggap bagi para developer nakal tersebut.


"Banyak wartawan yang datang ke kantor dan menelepon bahwa ada banyak bangunan berdiri di Kecamatan Medan Johor tanpa ada izin PBG. Saya jawab, fungsi saya hanya sebatas menegur dan menyurati. Untuk ke lanjutkan eksekusi atau penindakan adalah kewenangan OPD terkait," tuturya.


Padahal sesuai Perwal No. 49 Tahun 2023 di Kec. Medan Johor mengatur tentang rincian tugas dan fungsi kecamatan dan kelurahan, termasuk dalam konteks izin PBG (Penyelenggaraan Bangunan Gedung). Kecamatan memiliki peran dalam memberikan pelayanan publik dan memastikan tata kelola pemerintahan yang baik, termasuk pengelolaan izin PBG.  Secara lebih rinci, Perwal ini mencakup:

1 Pelayanan Publik.
Kecamatan bertanggung jawab memberikan pelayanan publik, termasuk terkait perizinan PBG, dengan fokus pada pemenuhan persyaratan dan prosedur yang telah ditetapkan.

2.Pengawasan.
Kecamatan juga memiliki fungsi pengawasan untuk memastikan bahwa penyelenggaraan PBG berjalan sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.

3.Pembinaan
Kecamatan berperan dalam membina dan memberikan arahan kepada masyarakat terkait ketentuan perizinan PBG, serta memfasilitasi konsultasi dan penyelesaian masalah yang mungkin timbul.

4.Koordinasi
Kecamatan bertugas mengkoordinasikan berbagai pihak yang terlibat dalam proses perizinan PBG, seperti kelurahan, instansi terkait, dan masyarakat.
5.Pelaksanaan Peraturan
Kecamatan memastikan bahwa peraturan dan perundang-undangan terkait PBG dilaksanakan secara efektif dan efisien di wilayahnya.


Perwal ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik, memastikan tata kelola pemerintahan yang baik, dan menjamin kepastian hukum dalam penyelenggaraan PBG di tingkat kecamatan, khususnya di Kec. Medan Johor.


Sementara, kabid penindakan dinas Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman Dan Penataan Ruang Kota Medan, Affan menjawab konfirmasi awak media mengatakan akan turun mencek ke lokasi.

"Makasih infonya bang, nanti kami akan cek," tulisnya. (A-Red)