AyoMedan.com - Medan, Warga Kecamatan Medan Helvetia harus mengetahui layanan BPJS PBI yang diluncurkan oleh pemerintah.
Hal ini disampaikan Anggota DPRD kota Medan Dame Duma Sari Hutagalung saat kegiatan sosialisasi peraturan daerah (Sosperda) No.4 Tahun 2012 Tentang Sistem Kesehatan
sesi ke tiga, di Jalan Beringin II No.77 Kelurahan Helvetia Kecamatan Medan Helvetia, Minggu (24/08/2025) pukul 14.00 WIB hingga selesai.
Dalam kesempatan itu, dihadapan para tokoh masyarakat dan tokoh agama, Dame Duma juga memberikan edukasi terkait ketentuan terhadap masyarakat penerima PBI.
"Berdasarkan informasi dari pihak BPJS terkait PBI, kepada bapak/ibu yang hadir diupayakan agar BPJS nya digunakan meskipun tidak sakit, paling tidak untuk cek kesehatan. Apabila dalam kurun waktu 3 bulan tidak digunakan, maka akan dinonaktifkan dan dialihkan kepada warga masyarakat yang lain," ujarnya.
Karena, lanjut Duma, penerima PBI atau KIS itu anggarannya bersumber dari APBD dan sudah ditentukan setiap tahun nya. "Berapa jumlah kuota penerima KIS atau PBI tersebut," ujarnya.
Menurut Politisi Fraksi Gerindra DPRD Medan ini, masyarakat wajib mengetahui bahwa sekarang harus memiliki KK dan KTP yang telah online (Barcode).
"Apabila salah satu anggota keluarga memperoleh penghasilan/gaji yang bersumber dari APBD, maka dipastikan masyarakat penerima layanan kesehatan PBI akan terhenti secara otomatis," jelasnya.
Bagi masyarakat yang masih terkendala dalam pelayanan kesehatan gratis dari Pemko Medan, bisa datang ke rumah Aspirasi di Jalan Beringin II No.77 Helvetia.
"Bawa administrasi kependudukan, sehingga proses pendaftaran nanti dapat berjalan dengan baik dan tanpa kendala," pungkasnya.
Di akhir kegiatan, Dame Duma kembali memberikan seminar kit, nasi dan kue kotak kepada ratusan undangan yang hadir. (A-Red)