Notification

×

Iklan


Iklan



Benny Sihotang Ingatkan Wali Kota Medan Pilih Dirut PUD Pasar dari Internal PUD Pasar Juga

Senin, 22 September 2025 Last Updated 2025-09-22T14:11:57Z



AyoMedan.com Medan, Masa jabatan Direksi Perusahaan Umum Daerah (PUD) Pasar Kota Medan resmi berakhir pada 22 September 2025. Namun, berakhirnya masa jabatan itu memunculkan polemik terkait siapa yang layak memimpin sementara, hingga direksi definitif ditetapkan.


Ketua Fraksi Gerindra DPRD Sumut asal Dapil Medan, Benny Sihotang, MM (Foto), mengingatkan Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas dan Dewan Pengawas agar tidak membiarkan kekosongan kepemimpinan di PUD Pasar.


Menurut Benny, direksi lama sebaiknya diperpanjang sementara sampai laporan kinerja mereka selesai dievaluasi.


"Jangan sampai jabatan sementara diisi orang yang tidak memahami dunia pasar. Dan laporan kinerja itu penting sebagai bentuk pertanggungjawaban dan tolak ukur perbaikan yang sudah dilakukan,” ucap Benny kepada wartawan di gedung DPRD Sumut, Senin (22/09/2025).


Mantan Dirut PD Pasar Kota Medan itu menolak keras jika jabatan pelaksana tugas (Plt) diambil alih pejabat Pemko di luar PUD Pasar, dalam hal ini Kabag Perekonomian.


“Kalau Kabag Perekonomian ditunjuk, bisa menimbulkan reaksi negatif. Dan kalau hal ini benar, saya menduga ada hal yang ditutup-tutupi. Untuk itu saya minta Inspektorat memeriksa dan Kejari Medan melakukan audit investigasi,” tegasnya.


Menanggapi hal itu, Kabag Perekonomian Pemko Medan, Regen SE, M.Si, menilai pernyataan Benny tidak tepat. Ia menegaskan, PUD Pasar bertanggung jawab kepada Wali Kota melalui Dewan Pengawas, bukan kepada Kabag Perekonomian.


"Mohon disampaikan ke Pak Benny, yang berwenang meminta pertanggungjawaban adalah Dewan Pengawas. Ketua Dewas PUD Pasar itu Sekda Kota Medan. Kabag Perekonomian hanya pembina administrasi, bukan pengawas,” jelas Regen.


Ia menambahkan, laporan kinerja direksi 2021–2024 sudah tersedia dan dapat diakses di kantor. Regen berharap mekanisme pengawasan PUD dipahami sesuai aturan yang berlaku, baik Perda, PP, maupun Permendagri.


Sementara itu, pengamat kebijakan publik Drs. Pangihutan Sirumapea, MSP, menilai permintaan Benny Sihotang agar laporan kinerja disampaikan ke Wali Kota melalui Dewan Pengawas sudah tepat.


"Dari laporan itu, Dewan Pengawas bisa menilai apakah ada hal yang perlu ditindaklanjuti Wali Kota Medan. Apalagi BPK juga akan melakukan audit atas kinerja direksi selama setahun terakhir,” terangnya.


Menurut Sirumapea, penunjukan direksi sementara harus mempertimbangkan kredibilitas. Idealnya, pejabatnya berasal dari internal PUD Pasar atau ASN di luar struktur pengawas agar tidak menimbulkan konflik kepentingan.


"Yang paling baik tetap dari internal PUD Pasar, karena lebih memahami pengelolaan pasar. Yang penting, sosoknya berintegritas dan berkompetensi,” pungkasnya.
(A-Red)