AyoMedan.com – Medan,
Ketua DPRD Medan, Drs. Wong Chun Sen Tarigan, M.PdB, memenuhi panggilan penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Senin (22/09/2025). Ia diperiksa selama empat jam terkait tugas pokok dan fungsi (tupoksi) Komisi III DPRD Medan.
Plh. Kasi Penkum Kejati Sumut, M. Husairi, membenarkan pemeriksaan tersebut. Menurutnya, Wong dijadwalkan hadir pagi hari namun baru tiba sekitar pukul 16.00 WIB dan selesai memberikan keterangan pada pukul 20.00 WIB.
“Benar, Ketua DPRD Medan hari ini dimintai keterangannya soal Komisi III DPRD Medan. Pemeriksaan berlangsung sejak sore hingga malam,” kata Husairi.
Ia menambahkan, pemanggilan Wong merupakan lanjutan dari pemeriksaan sejumlah anggota DPRD Medan yang sudah lebih dulu diperiksa penyidik.
Sementara itu, Wong Chun Sen saat dikonfirmasi mengatakan dirinya hadir sesuai panggilan meski sempat tertunda. "Saya seharusnya hadir pagi, tapi karena ada kesibukan memimpin sidang Paripurna baru bisa datang sore. Dan yang ditanyakan seputar tupoksi saya sebagai Ketua DPRD Medan,” jelasnya.
Wong juga menegaskan, hasil pemeriksaan terkait Komisi III ini sepenuhnya ia serahkan kepada penyidik Pidsus Kejati Sumut. (A-Red)