AyoMedan.com - Belawan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan resmi menahan dua tersangka kasus dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMAN 16 Medan, Kamis (18/09/2025).
Keduanya yakni mantan Bendahara sekolah, EAD serta penyedia barang dan jasa, AM. Mereka ditahan setelah sebelumnya Kepala SMAN 16 Medan, RA lebih dulu mendekam di penjara atas kasus yang sama.
Kasi Intel Kejari Belawan, Daniel Setiawan Barus, SH, menyebut EAD dan AM diduga kuat menyelewengkan dana BOS tahun anggaran 2022–2023 hingga menimbulkan kerugian negara mencapai Rp826,7 juta.
"Penahanan dilakukan karena tersangka dikhawatirkan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya," kata Daniel dalam konferensi pers.
Keduanya ditahan 20 hari di Rutan Tanjung Gusta Kelas I Medan, berdasarkan surat perintah penahanan tanggal 18 September 2025.
Daniel menjelaskan, selama 2022–2023 SMAN 16 Marelan menerima dana BOS sebesar Rp3,01 miliar. "Namun dalam pengelolaannya, EAD bersama AM dan RA diduga tidak mematuhi aturan Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2022 serta perubahan tahun 2023, sehingga menimbulkan kerugian besar bagi negara," ujarnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Subsidiair, mereka juga dijerat Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Tipikor.
“Perbuatan ini jelas melawan hukum dan merugikan negara. Proses hukum akan kami lanjutkan hingga tuntas,” tegas Daniel. (A-Red)