AyoMedan.com - Medan, Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Medan menggelar rapat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan atas Perda Kota Medan Nomor 3 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR), Senin (08/09/2025).
Rapat yang berlangsung di Ruang Komisi II DPRD Medan ini dipimpin Ketua Pansus, Dr. Dra. Lily, M.B.A., M.H., bersama anggota Pansus lainnya.
Agenda tersebut merupakan kelanjutan pembahasan revisi Perda KTR agar lebih komprehensif, sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan perkembangan regulasi terkini.
“Perubahan perda ini penting untuk memperkuat perlindungan kesehatan masyarakat, terutama generasi muda, dari bahaya rokok sekaligus menegaskan komitmen Kota Medan dalam mewujudkan lingkungan yang sehat,” ucap Lily.
Turut hadir dalam rapat tersebut perwakilan Dinas Kesehatan Kota Medan serta Bagian Hukum Setda Kota Medan untuk memberikan masukan dan pandangan teknis.
Pansus menegaskan, revisi Perda KTR ini diharapkan tidak hanya sebatas aturan, tetapi juga mampu mendorong kesadaran masyarakat serta penegakan hukum yang lebih efektif. (A-Red)