AyoMedan.com – Medan, Gubernur Sumatera Utara, Muhammad Bobby Afif Nasution, menyiapkan 2.000 Pos Bantuan Hukum di seluruh desa dan kelurahan sebagai bagian dari Program Restorative Justice (RJ) dalam kerangka Program Hasil Terbaik Cepat (HPTC).
Langkah ini dinilai sebagai terobosan nyata dalam menghadirkan akses keadilan yang lebih mudah dan humanis bagi masyarakat kecil.
Pengamat hukum Syahrul Ramadhan Sihotang, SH, menilai kebijakan tersebut sangat tepat dan berpihak pada rakyat.
“Program ini bagus sekali. Apalagi pos RJ ditempatkan langsung di kecamatan atau desa, sehingga masyarakat tak perlu jauh-jauh mencari keadilan,” ujar Syahrul kepada wartawan, Kamis (16/10/2025).
Menurutnya, tidak semua perkara pidana harus berakhir di penjara. Prinsip keadilan restoratif justru mendorong penyelesaian perkara ringan melalui jalur kekeluargaan.
“Tidak semua masalah harus dipidana. Dengan adanya pos RJ, persoalan di masyarakat bisa diselesaikan secara damai tanpa perlu proses hukum panjang,” jelasnya.
Syahrul menambahkan, Restorative Justice sebaiknya diterapkan untuk kasus-kasus ringan — bukan tindak pidana berat seperti perampokan, begal, atau pembunuhan.
“Kalau masalah kecil langsung dipenjara, masyarakat jadi makin susah. RJ itu solusi cerdas agar keadilan tetap hadir tanpa menghancurkan kehidupan sosial pelaku dan korban,” tegasnya.
Ia juga menilai pentingnya peran bhabinkamtibmas, kepling, dan lurah dalam membantu proses mediasi di lapangan sebelum kasus dilaporkan ke kepolisian.
“Sebenarnya mekanisme damai itu sudah ada, tapi belum aktif. Dengan adanya pos-pos pengaduan RJ ini, peran itu bisa lebih maksimal,” ungkapnya.
Secara hukum, lanjut Syahrul, pidana seharusnya menjadi upaya terakhir (ultimum remedium), bukan langkah utama.
“Pidana itu jalan terakhir dalam hukum. Jadi apa yang dilakukan Gubernur Bobby Nasution sudah sangat sesuai asas hukum yang berlaku," pungkasya. (A-Red)