AyoMedan.com - Medan. Wakil Gubernur Sumatera Utara, Surya, menerima kunjungan kerja badan akuntabilitas publik (BAP) dewan perwakilan daerah (DPD) Republik Indonesia di Kantor Gubernur Sumut, Jum'at (21/11/2025), guna membahas berbagai upaya penyelesaian konflik agraria yang terjadi di wilayah Sumut.
Dalam sambutannya, Wagub Surya menilai kehadiran BAP sebagai bentuk perhatian negara untuk memastikan hak masyarakat atas tanah terlindungi, sekaligus mendorong pemerataan pembangunan.
"Atas nama Pemerintah Sumut, kami ucapkan selamat datang kepada seluruh anggota BAP DPD RI dalam rangka pelaksanaan tugas konstitusional untuk memastikan hadirnya negara dalam penyelesaian konflik agraria," kata Surya.
Ia menjelaskan, lanskap agraria Sumut sangat kompleks, terdiri atas kawasan hutan dengan berbagai fungsi. "Perkebunan skala besar milik negara maupun swasta, tanah adat dan ulayat, hingga tanah garapan yang dikelola masyarakat secara turun-temurun," jelasnya.
Seperti konflik agraria yang masih bergulir di Asahan, melibatkan FORMAPP terkait Kawasan Hutan Produksi Konversi (HPK) dan Reforma Agraria. Di Pematangsiantar, sengketa Hak Guna Usaha (HGU) dengan FUTASI telah melalui proses hukum panjang. Di Padanglawas Utara muncul tuntutan GAKOPTAS mengenai klarifikasi dan penanganan oleh ATR/BPN. Sementara di Deliserdang, Forum Tani Lauchi memperjuangkan penyelesaian konflik tanah ulayat. Adapun Kelompok Tani Simpang Gambus di Batubara, menyoroti dugaan kelebihan luasan HGU serta penggusuran masyarakat.
Surya menegaskan, komitmen Peprovsu untuk mendukung penyelesaian konflik tersebut melalui penyediaan dokumen dan data, serta koordinasi lintas kementerian dan lembaga.
Sementara itu, Wakil Ketua BAP DPD RI, Adriana Dondokambey, menyevut bahwa keberadaan BAP di daerah merupakan implementasi Peraturan DPD RI Nomor 2 Tahun 2024, yang mengatur fungsi lembaga dalam menampung serta menindaklanjuti pengaduan masyarakat terkait korupsi, maladministrasi, dan isu pertanahan.
"Masalah pertanahan telah menjadi episentrum konflik sosial dan ketidakadilan. Yang diperjuangkan bukan sekadar sepetak tanah, tetapi hak untuk hidup layak dan mewariskan masa depan yang lebih baik," ujarnya.
Ia mengungkapkan, BAP telah menerima sejumlah surat pengaduan dari berbagai kelompok, termasuk Forum Kaum Tani Lauchi, Kelompok Tani Tanah Perjuangan Desa Simpang Gambus, FUTASI, dan FORMAPP.
"Kami memposisikan diri sebagai muara dari segala curahan aspirasi rakyat Indonesia, mentransformasikannya menjadi rekomendasi konkret, pengawasan yang efektif, dan advokasi kebijakan yang berpihak pada rakyat," tegas Adriana, seraya menyatakan komitmen BAP untuk memastikan tanah menjadi pangkuan keadilan dan kemakmuran sesuai amanat konstitusi. (A-Red)