AyoMedan.com - Medan. Ketua Fraksi Gerindra DPRD Provinsi Sumatera Utara, Benny Harianto Sihotang, menyatakan dukungannya terhadap Surat Edaran Wali Kota Medan Nomor 500-7.1/1540 tentang Penataan Lokasi dan Pengelolaan Limbah Penjualan Daging Non-Halal di wilayah Kota Medan. Namun, ia mengingatkan agar kebijakan tersebut tidak diterapkan secara sepihak dan harus disertai sosialisasi serta solusi yang adil bagi seluruh pedagang.
Mantan Direktur Utama PUD Pasar Kota Medan itu menilai penataan seharusnya diberlakukan secara menyeluruh, tidak hanya menyasar pedagang daging non-halal, tetapi juga seluruh pedagang yang berjualan di atas fasilitas umum atau di kaki lima tanpa penataan yang baik.
“Pada dasarnya kita mendukung kebijakan Pemko Medan dalam menata pedagang agar lebih tertib. Namun kebijakan ini jangan hanya ditekankan kepada pedagang daging non-halal saja, melainkan juga seluruh pedagang yang berjualan di atas fasilitas umum,” kata Benny kepada awak media, Minggu (22/2/2026).
Politikus Partai Gerindra ini mengakui surat edaran tersebut sempat viral dan memicu keresahan, khususnya di kalangan pedagang daging non-halal. Ia mengingatkan agar kebijakan penataan tidak menimbulkan gesekan antarpedagang yang selama ini hidup berdampingan secara aman dan tertib, serta tidak merugikan perekonomian para pedagang.
“Tidak ada pedagang yang ingin berjualan di kaki lima. Faktor ekonomi memaksa mereka bertahan hidup dengan cara itu. Karena itu, penataan harus dibarengi sosialisasi dan solusi konkret agar tidak menimbulkan dampak sosial, gangguan lingkungan, risiko kesehatan, maupun ketidaknyamanan masyarakat,” tegasnya.
Sementara itu, Pemerintah Kota Medan menegaskan bahwa Surat Edaran Wali Kota Medan Nomor 500-7.1/1540 bukan merupakan kebijakan pelarangan berdagang, melainkan langkah penataan agar aktivitas usaha berlangsung tertib, sehat, dan kondusif di tengah masyarakat yang majemuk.
Penegasan tersebut disampaikan Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setdako Medan, M. Sofyan, didampingi Pelaksana Tugas Kepala Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan Kota Medan, Citra Effendi Capah, serta Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Medan, Arrahmaan Pane, di Kantor Wali Kota Medan, Minggu (22/2/2026).
Sofyan menekankan pemerintah tidak melarang penjualan komoditas non-halal, melainkan mengatur lokasi usaha agar tidak mengganggu lingkungan sekitar fasilitas umum, rumah ibadah, maupun sekolah.
"Kebijakan ini justru menjadi bentuk perlindungan sekaligus memberikan kepastian usaha bagi para pedagang," jelasnya.
“Pemerintah telah menyiapkan lokasi khusus berjualan di Pasar Petisah dan Pasar Sambu, lengkap dengan area yang disediakan pengelola pasar. Bahkan, retribusi dibebaskan selama satu tahun dan diusulkan menjadi dua tahun agar pedagang lebih nyaman,” jelasnya.
Plt Kepala Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan Kota Medan, Citra Effendi Capah, menambahkan surat edaran tersebut pada dasarnya menegaskan kembali aturan yang sudah ada, seperti larangan berjualan di badan jalan, trotoar, dan drainase sesuai Perda dan peraturan wali (Perwal) kota sebelumnya. Karena itu, kebijakan ini berlaku bagi seluruh pedagang, bukan hanya penjual daging non-halal.
Ia juga menegaskan tidak ada pembatasan lokasi secara khusus selama pedagang mematuhi aturan dan mencantumkan labelisasi produk agar masyarakat mengetahui jenis dagangan yang dijual serta menghindari kesalahan dalam pembelian.
Menanggapi tudingan diskriminasi yang sempat muncul, Sofyan menyebut perbedaan penafsiran sebagai hal yang wajar. Pemerintah Kota Medan, kata dia, membuka ruang dialog dengan seluruh pihak agar kebijakan tersebut dapat dipahami secara utuh.
“Kebijakan ini berorientasi pada penataan, bukan pelarangan. Tujuannya menciptakan ketertiban, keadilan, dan tetap mendukung keberlangsungan usaha micro masyarakat Kota Medan,” dipungkasinya. (A-Red)