AyoMedan.com – Medan. Anggota DPRD Medan, Muslim Harahap, menegaskan bahwa proses pengangkatan Kepala Lingkungan (Kepling) bukanlah ajang pemilihan umum yang harus diwarnai dengan persentase dukungan layaknya kontestasi politik.
Menurut Politikus Fraksi Partai Demokrat ini, sosialisasi kepada masyarakat harus diluruskan agar tidak terjadi kesalahpahaman. “Ini bukan pemilihan. Kalau ditambah-tambah persentase dukungan, itu sudah menjurus ke arah pemilihan. Jangan sampai pola ini justru membebani calon dan membuka ruang praktik yang tidak sehat,” tegasnya saat rapat koordinasi Komisi 1 DPRD Medan dengan puluhan Camat, Selasa (3/3/2026).
Muslim menjelaskan, syarat dukungan minimal 30 persen dari jumlah kepala keluarga (KK) di lingkungan hanya menjadi persyaratan administratif untuk mendaftar sebagai calon Kepling, bukan sebagai dasar penentuan siapa yang akan diangkat. Jika tidak memenuhi 30 persen dukungan, maka calon tersebut tidak berhak mendaftar.
“Jadi 30 persen itu bukan syarat untuk diangkat, tapi syarat untuk mendaftar. Jangan sampai ada anggapan harus mengejar dukungan sebanyak-banyaknya. Semakin besar persentase yang dikejar, semakin besar pula biaya yang dikeluarkan calon. Ujung-ujungnya, biaya itu bisa saja dibebankan kembali kepada masyarakat. Ini yang harus dihindari,” ujarnya.
Dia juga mengingatkan agar lurah dan camat tidak “bermain api” dalam proses tersebut. "Transparansi dan integritas, harus dijaga agar tidak muncul praktik transaksional yang sulit dibuktikan namun berdampak buruk bagi tata kelola pemerintahan di tingkat lingkungan," ucapnya.
Muslim menambahkan, Kepling pada dasarnya diangkat untuk membantu tugas lurah dan camat, bukan sebagai pejabat hasil pemilihan. "Karena itu, mekanisme pengangkatan dinilai lebih tepat agar Kepling tetap berada dalam garis koordinasi dan pembinaan pemerintah," jelasnya.
Lebih lanjut, Muslim menyoroti belum optimalnya penerapan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Lingkungan. Menurutnya, sejak diberlakukan hampir sembilan tahun lalu, perda tersebut belum dijalankan secara maksimal.
“Kalau Perda No. 9 Tahun 2017 ini dijalankan dengan baik, tidak akan ada kebingungan soal penambahan atau penghapusan lingkungan. Di situ sudah jelas pedoman pembentukan lingkungan. Kalau ada yang belum sempurna, silakan direvisi, bukan diabaikan,” katanya.
Ia mengusulkan agar ketentuan jumlah kepala keluarga dalam satu lingkungan diperjelas, misalnya minimal 150 KK dengan batas maksimal yang ditentukan secara tegas, sehingga tidak menimbulkan tafsir berbeda di lapangan.
Selain itu, Muslim juga membuka kemungkinan adanya penambahan tahapan seleksi, seperti ujian atau pendalaman materi, guna memastikan calon Kepling benar-benar memahami kondisi dan kebutuhan wilayahnya.
“Kalau perlu, kita tambahkan mekanisme uji kompetensi supaya tidak asal-asalan. Yang penting prosesnya bersih, transparan, dan tidak memberatkan masyarakat,” dipungkasinya. (A-Red)