Notification

×

Iklan


Iklan



Kejati Sumut Geledah Kantor BPN Sumut dan Medan, Dalami Dugaan Korupsi Lahan Tol Medan–Binjai Rp1,17 Triliun

Kamis, 09 April 2026 Last Updated 2026-04-09T10:25:12Z



AyoMedan.com - Medan. Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menggeledah dua kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) di Kota Medan, Kamis (9/4/2026), terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan lahan proyek jalan tol Medan–Binjai dengan nilai mencapai Rp1,17 triliun.


Penggeledahan dilakukan oleh tim penyidik Pidana Khusus di Kantor BPN Provinsi Sumatera Utara di Jalan Brigjen Katamso serta Kantor Pertanahan Kota Medan di Jalan STM.


Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Rizaldi, menjelaskan bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari upaya penyidik dalam mengumpulkan alat bukti.


“Penggeledahan dilakukan di dua lokasi untuk mencari dokumen yang berkaitan dengan proses pengadaan lahan proyek tol Medan–Binjai,” ujarnya.


Di Kantor BPN Provinsi Sumut, tim penyidik menyisir sejumlah ruangan penting, di antaranya ruang Kepala Bidang Pengadaan Tanah dan Pengembangan, ruang staf, hingga gudang arsip. Fokus utama penggeledahan adalah dokumen yang berkaitan dengan proses pengadaan lahan.


Sementara itu, di Kantor Pertanahan Kota Medan, penyidik juga melakukan pemeriksaan di berbagai ruangan guna menelusuri dokumen pendukung lainnya yang relevan dengan perkara.


Rizaldi mengungkapkan, dari hasil penggeledahan tersebut, penyidik telah mengamankan sejumlah dokumen yang kini sedang dalam tahap analisis.


“Dokumen yang diperoleh akan diteliti lebih lanjut. Apabila terbukti berkaitan dengan tindak pidana, akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.


Penggeledahan dimulai sejak pukul 09.30 WIB dan hingga saat ini tim penyidik masih terus bekerja untuk melengkapi kebutuhan alat bukti dalam perkara tersebut.


Kasus ini berkaitan dengan proyek pengadaan lahan pembangunan jalan tol Medan–Binjai Seksi I, II, dan III sepanjang 25,441 kilometer pada Tahun Anggaran 2016.


Kejati Sumut menegaskan bahwa seluruh proses penyidikan dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan prosedur serta peraturan perundang-undangan yang berlaku. (A-Red)