AyoMedan.com - MEDAN. Pemadaman listrik massal (blackout) yang melanda Kota Medan dan sejumlah wilayah di Sumatera Utara selama lebih dari 24 jam menuai sorotan tajam dari DPRD Kota Medan. Peristiwa tersebut dinilai telah menimbulkan kerugian besar bagi masyarakat, mulai dari lumpuhnya aktivitas rumah tangga hingga terganggunya roda perekonomian.
Sekretaris Komisi III DPRD Kota Medan, David Roni Ganda Sinaga, menyampaikan keprihatinannya atas blackout berkepanjangan yang dinilai sangat merugikan masyarakat dan pelaku usaha.
“Banyak pelaku usaha mengalami kerugian karena aktivitas usaha terganggu. Masyarakat juga terdampak langsung, mulai dari kepanasan di rumah, terganggunya aktivitas keluarga, hingga meningkatnya kerawanan keamanan akibat listrik padam berjam-jam. Kondisi ini paling dirasakan oleh lansia dan balita,” ujar David, Minggu (24/5/2026).
Politikus PDI Perjuangan itu menilai PLN harus bertanggung jawab atas dampak blackout yang terjadi. Menurutnya, selama ini PLN sangat tegas terhadap pelanggan yang menunggak pembayaran listrik, bahkan sampai melakukan pemutusan aliran listrik. Karena itu, masyarakat juga berhak mempertanyakan bentuk tanggung jawab PLN saat pelayanan listrik justru terganggu dalam waktu lama.
“Ketika masyarakat terlambat membayar listrik, PLN tegas melakukan pemutusan. Namun ketika terjadi pemadaman berjam-jam yang merugikan masyarakat dan pelaku usaha, apa bentuk tanggung jawab PLN? Jangan hanya ingin mengambil keuntungan, tetapi enggan menanggung kerugian masyarakat,” tegasnya.
David menegaskan, hak konsumen untuk mendapatkan kompensasi telah diatur dalam Pasal 29 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan.
"Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa konsumen berhak memperoleh ganti rugi apabila terjadi pemadaman akibat kesalahan atau kelalaian pengoperasian oleh penyedia tenaga listrik," sebutnya.
Ia juga menyinggung blackout nasional yang terjadi pada 4 Agustus 2019 lalu, di mana PLN memberikan kompensasi sekitar Rp840 miliar kepada lebih dari 21 juta pelanggan terdampak di Pulau Jawa. Kompensasi saat itu diberikan dalam bentuk potongan tagihan listrik, tambahan token pelanggan prabayar, hingga ganti rugi sesuai ketentuan yang berlaku.
“Dasar hukumnya jelas. Dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 dan Permen ESDM Nomor 27 Tahun 2017 disebutkan bahwa masyarakat sebagai konsumen berhak mendapatkan layanan listrik yang andal, perbaikan gangguan, serta kompensasi apabila terjadi kelalaian,” jelasnya.
Menurut David, blackout tersebut telah mengganggu berbagai sektor penting, mulai dari pelayanan publik, aktivitas ekonomi, UMKM, distribusi air bersih, hingga keamanan lingkungan. Banyak warga disebut mengalami kerugian akibat bahan makanan rusak, jaringan komunikasi terganggu, dan aktivitas rumah tangga lumpuh total.
Atas banyaknya keluhan masyarakat, David Roni memastikan Komisi III DPRD Kota Medan dalam waktu dekat akan memanggil pihak PT PLN (Persero) Wilayah Medan guna meminta penjelasan sekaligus pertanggungjawaban terkait blackout tersebut.
“Nantinya Komisi III DPRD Medan akan mempertanyakan kompensasi maupun kontribusi apa yang diberikan PLN atas kejadian blackout ini. Sebagai wakil rakyat, kami ingin memastikan masyarakat mendapatkan kejelasan dan hak-haknya dipenuhi,” katanya.
Selain itu, ia juga mendesak PLN segera memastikan kondisi kelistrikan di seluruh wilayah Kota Medan kembali normal tanpa pemadaman bergilir berkepanjangan. PLN juga diminta lebih transparan dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat agar tidak menimbulkan kebingungan maupun kepanikan.
“Masyarakat hanya mendapat informasi adanya gangguan pada sistem interkoneksi kelistrikan Sumatera. Namun masyarakat membutuhkan kepastian, transparansi informasi, dan percepatan pemulihan yang nyata di lapangan,” dipungkasinya. (A-Red)