AyoMedan.com – Medan. Komisi III DPRD Kota Medan mengingatkan manajemen PUD Pasar Kota Medan agar tidak melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap tenaga honorer dengan alasan efisiensi anggaran. DPRD menilai langkah tersebut justru berpotensi menimbulkan persoalan sosial dan hukum baru.
Peringatan tegas itu disampaikan Sekretaris Komisi, David Roni Ganda Sinaga, saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama jajaran direksi PUD Pasar, Senin (2/3/2026) di Gedung DPRD Medan.
“Jangan sampai ada karyawan yang dipecat dengan alasan penghematan biaya. Satu orang saja di-PHK bisa menjadi persoalan panjang. Manajemen harus mencari solusi lain,” tegas David.
Ia menekankan, ratusan tenaga honorer yang disebut-sebut kurang produktif justru harus diberdayakan secara maksimal. DPRD mendorong agar pekerjaan yang selama ini diserahkan kepada pihak ketiga dievaluasi dan, bila memungkinkan, dialihkan untuk dikerjakan langsung oleh internal PUD Pasar.
“Kalau memang ada pekerjaan di lingkungan PUD Pasar yang bisa ditangani sendiri, hentikan kontrak dengan pihak ketiga dan libatkan tenaga honor yang ada. Itu lebih bijak daripada melakukan PHK,” ujarnya.
Senada dengan itu, Wakil Ketua Komisi III, T Bahrumsyah, meminta manajemen mempertimbangkan ulang rencana pemutusan kontrak terhadap sekitar 100 tenaga honorer. Menurutnya, para pekerja yang baru direkrut tahun lalu tidak selayaknya diberhentikan secara sepihak.
“Kalau mereka sudah direkrut, maka harus ada tanggung jawab. Optimalisasi kinerja dan pembagian tugas yang jelas lebih tepat dibandingkan merumahkan mereka,” kata Bahrumsyah.
RDP tersebut turut dihadiri Ketua Komisi, Salomo Pardede, dan anggota Komisi III lainnya, yakni dr Faisal Arbie, Godfried, Agus, dan Sri Rezeki. Dari pihak PUD Pasar hadir Direktur Utama Anggia Ramadhan, didampingi jajaran direksi.
Dalam pemaparannya, Anggia menyebutkan saat ini PUD Pasar memiliki lebih dari 600 karyawan, dan sebagian dinilai tidak memiliki beban kerja optimal.
Menurut Salomo, untuk efisiensi, kabarnya manajemen berencana merampingkan struktur dengan memutus kontrak sekitar 100 tenaga honorer.
"Komisi III menegaskan bahwa efisiensi tidak boleh dilakukan dengan cara instan yang berdampak langsung pada nasib pekerja. DPRD justru menuntut PUD Pasar meningkatkan kinerja, memperbaiki tata kelola, serta menggenjot Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pasar tradisional di Kota Medan," sebut Salomo.
Sebagai kesimpulan rapat, Komisi III meminta manajemen PUD Pasar melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem kerja, distribusi tugas, dan pola kerja sama dengan pihak ketiga, sebelum mengambil langkah pengurangan tenaga kerja.
"DPRD juga menekankan agar pelayanan pasar tetap maksimal tanpa mengorbankan kesejahteraan karyawan," tutup Salomo. (A-Red)